By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Virendy, Pihak Keluarga Kembali Layangkan Laporan ke Polda Sulsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Virendy, Pihak Keluarga Kembali Layangkan Laporan ke Polda Sulsel
Hukum Kriminal

Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Virendy, Pihak Keluarga Kembali Layangkan Laporan ke Polda Sulsel

admin
admin
Share
6 Min Read
MELAPOR. James Wehantouw, ayah almarhum Virendy (tengah) di dampingi kuasa hukum usai melapor di Polda Sulsel, Selasa (1/10/2024)./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang kembali dilaporkan pihak keluarga almarhum ke Polda Sulsel.

Laporan kembali diajukan lantaran pihak keluarga Virendy mengaku menemukan fakta baru dalam persidangan terdakwa IF (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan FT (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas) di Pengadilan Negeri (PN) Maros.

James Wehantouw, ayah almarhum Virendy mengatakan, pihaknya telah melayangkan laporan ke SPKT Polda Sulsel dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tanggal 1 Oktober 2024.

“Laporan kami layangkan atas dasar adanya faktu baru dalam kasus meninggalnya putra kami Virendy. Laporan kami mulai ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Rabu 9 Oktober 2024,” Jumat (11/10/2024)..

James menjelaskan, penanganan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) tanggal 08 Oktober 2024 yang ditandatangani Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Amri Yudhi S, SIK, MH. Dalam SP2HP itu antara lain disebutkan, dengan merujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/4162/X/RES.1.24/2024/Krimum tanggal 8 Oktober 2024, disampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

Selain itu disampaikan pula bahwa untuk kepentingan penyelidikan laporannya bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, pihak Ditreskrimum Polda Sulsel telah menunjuk penyidik atas nama AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel) dan penyidik pembantu Briptu Suardi Ibnu Bahtiar.

“Sebagai tindak lanjut penanganan perkara kematian putranya ini, saya selaku saksi pelapor dengan ditemani salah seorang kuasa hukumnya, Mulyarman D, SH telah datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-1 pada Rabu kemarin,” jelasnya.

Dalam klarifikasi tahap pertama ini, James mengemukakan kepada penyidik terkait fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan beberapa waktu lalu.

“Penyidik sepakat untuk menangguhkan sementara kegiatan penanganan awal ini guna mempelajari berkas putusan PN Maros setebal 207 halaman dalam perkara No : 22/Pid.B/2024/PN Mrs atas nama terdakwa IF brahim Fauzi dan FT, yang menurut penyidik bahwa putusan itu sebagai dasar dari laporan termaksud,” ucapnya.

123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Heboh Bandara Morowali Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Buronan Kejari Jayapura Diciduk di Makassar

Enam Remaja Pembakar Belasan Rumah di Sapiria jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Miris, Ibu Hamil di Papua Meninggal Dunia Usai Ditolak Empat Rumah Sakit

Tiga Rumah Terbakar di Jalan Rajawali Lorong 13

TAGGED: focus, Kasus kematian Virendy, Unhas
admin Oktober 11, 2024 Oktober 11, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Siap-siap! Operasi Zebra 2024 Kembali Digelar, Ini Jadwalnya
Next Article Masyarakat Pulau di Kabupaten Pangkep Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

BRI Cabang Panakkukang Bayar Klaim Asmik KTU
Bisnis November 29, 2025
Makassar Dinobatkan jadi Kota Toleransi 2025
Sulsel November 29, 2025
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama Tapi Haram Karena Rugikan Perempuan
Islam November 28, 2025
Appi Gandeng Jepang untuk Teknologi Mitigasi Banjir di Makassar
Sulsel November 28, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?