Makassartoday.com, Makassar – Kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang kembali dilaporkan pihak keluarga almarhum ke Polda Sulsel.
Laporan kembali diajukan lantaran pihak keluarga Virendy mengaku menemukan fakta baru dalam persidangan terdakwa IF (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan FT (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas) di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
James Wehantouw, ayah almarhum Virendy mengatakan, pihaknya telah melayangkan laporan ke SPKT Polda Sulsel dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tanggal 1 Oktober 2024.
“Laporan kami layangkan atas dasar adanya faktu baru dalam kasus meninggalnya putra kami Virendy. Laporan kami mulai ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Rabu 9 Oktober 2024,” Jumat (11/10/2024)..
James menjelaskan, penanganan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) tanggal 08 Oktober 2024 yang ditandatangani Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Amri Yudhi S, SIK, MH. Dalam SP2HP itu antara lain disebutkan, dengan merujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/4162/X/RES.1.24/2024/Krimum tanggal 8 Oktober 2024, disampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.
Selain itu disampaikan pula bahwa untuk kepentingan penyelidikan laporannya bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, pihak Ditreskrimum Polda Sulsel telah menunjuk penyidik atas nama AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel) dan penyidik pembantu Briptu Suardi Ibnu Bahtiar.
“Sebagai tindak lanjut penanganan perkara kematian putranya ini, saya selaku saksi pelapor dengan ditemani salah seorang kuasa hukumnya, Mulyarman D, SH telah datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-1 pada Rabu kemarin,” jelasnya.
Dalam klarifikasi tahap pertama ini, James mengemukakan kepada penyidik terkait fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan beberapa waktu lalu.
“Penyidik sepakat untuk menangguhkan sementara kegiatan penanganan awal ini guna mempelajari berkas putusan PN Maros setebal 207 halaman dalam perkara No : 22/Pid.B/2024/PN Mrs atas nama terdakwa IF brahim Fauzi dan FT, yang menurut penyidik bahwa putusan itu sebagai dasar dari laporan termaksud,” ucapnya.