Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Virendy, Pihak Keluarga Kembali Layangkan Laporan ke Polda Sulsel

Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Virendy, Pihak Keluarga Kembali Layangkan Laporan ke Polda Sulsel

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sementara itu, Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari James Wehantouw, menyampaikan, sebenarnya laporan kliennya bukan hanya berdasarkan dari putusan PN Maros No : 22/Pid.B/2024/PN Mrs dalam perkara terdakwa Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas).

“Putusan PN Maros No : 22/Pid.B/2024/PN Mrs itu bukan sepenuhnya menjadi dasar laporan klien kami. Tapi yang dominan menjadi alasan utama bagi ayah almarhum Virendy membuat laporan baru ke SPKT Polda adalah adanya fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan dan didengar langsung oleh James beserta isteri, anak, keluarga maupun kerabatnya, pengunjung sidang lainnya hingga wartawan berbagai media yang meliput,” tegas Sirul Haq ketika memberikan keterangan pers kepada media di Virendy Cafe, Kamis (10/10/2024).

Menurut Sirul, kliennya mendengar langsung pengakuan beberapa saksi dari kalangan peserta maupun panitia Diksar yang menyebutkan di persidangan tentang adanya sejumlah senior Mapala berstatus alumni FT Unhas yang datang ke lokasi Diksar dan berperan melakukan evaluasi serta memberikan hukuman fisik kepada peserta hingga bertindak sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam kegiatan itu.

“Fatalnya, kesaksian sejumlah peserta Diksar tersebut mengakui pula adanya tindakan beberapa senior yang telah memberikan hukuman berupa aktivitas fisik berlebihan kepada Virendy saat bersangkutan sudah dalam kondisi drop, lemah hingga tak sadarkan diri. Bukannya memulangkan korban atau membawanya ke rumah sakit/puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, tapi justru masih memberikan hukuman-hukuman fisik. Tindakan tersebut sama saja dengan bentuk penganiayaan terhadap seseorang yang sudah tak berdaya,” lantangnya.

Menyikapi pengakuan saksi-saksi tersebut yang menyebutkan pula sejumlah nama senior, sambung Sirul, ketua majelis hakim Khairul, SH, MH bahkan langsung memberikan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan pengembangan perkara. Namun hingga perkara divonis, pihak jaksa penuntut umum tidak menjalankan perintah termaksud. “Dan ketika soal pengembangan perkara ini ditanyakan oleh klien kami, jaksa memberikan jawaban bahwa hal itu adalah hak dari keluarga almarhum Virendy untuk membuat laporan baru dengan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tukasnya.

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less