By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Virendy, Pihak Keluarga Kembali Layangkan Laporan ke Polda Sulsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Virendy, Pihak Keluarga Kembali Layangkan Laporan ke Polda Sulsel
Hukum Kriminal

Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Virendy, Pihak Keluarga Kembali Layangkan Laporan ke Polda Sulsel

admin
admin
Share
6 Min Read
MELAPOR. James Wehantouw, ayah almarhum Virendy (tengah) di dampingi kuasa hukum usai melapor di Polda Sulsel, Selasa (1/10/2024)./Foto:Ist
SHARE

Sementara itu, Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari James Wehantouw, menyampaikan, sebenarnya laporan kliennya bukan hanya berdasarkan dari putusan PN Maros No : 22/Pid.B/2024/PN Mrs dalam perkara terdakwa Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas).

“Putusan PN Maros No : 22/Pid.B/2024/PN Mrs itu bukan sepenuhnya menjadi dasar laporan klien kami. Tapi yang dominan menjadi alasan utama bagi ayah almarhum Virendy membuat laporan baru ke SPKT Polda adalah adanya fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan dan didengar langsung oleh James beserta isteri, anak, keluarga maupun kerabatnya, pengunjung sidang lainnya hingga wartawan berbagai media yang meliput,” tegas Sirul Haq ketika memberikan keterangan pers kepada media di Virendy Cafe, Kamis (10/10/2024).

Menurut Sirul, kliennya mendengar langsung pengakuan beberapa saksi dari kalangan peserta maupun panitia Diksar yang menyebutkan di persidangan tentang adanya sejumlah senior Mapala berstatus alumni FT Unhas yang datang ke lokasi Diksar dan berperan melakukan evaluasi serta memberikan hukuman fisik kepada peserta hingga bertindak sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam kegiatan itu.

“Fatalnya, kesaksian sejumlah peserta Diksar tersebut mengakui pula adanya tindakan beberapa senior yang telah memberikan hukuman berupa aktivitas fisik berlebihan kepada Virendy saat bersangkutan sudah dalam kondisi drop, lemah hingga tak sadarkan diri. Bukannya memulangkan korban atau membawanya ke rumah sakit/puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, tapi justru masih memberikan hukuman-hukuman fisik. Tindakan tersebut sama saja dengan bentuk penganiayaan terhadap seseorang yang sudah tak berdaya,” lantangnya.

Menyikapi pengakuan saksi-saksi tersebut yang menyebutkan pula sejumlah nama senior, sambung Sirul, ketua majelis hakim Khairul, SH, MH bahkan langsung memberikan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan pengembangan perkara. Namun hingga perkara divonis, pihak jaksa penuntut umum tidak menjalankan perintah termaksud. “Dan ketika soal pengembangan perkara ini ditanyakan oleh klien kami, jaksa memberikan jawaban bahwa hal itu adalah hak dari keluarga almarhum Virendy untuk membuat laporan baru dengan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tukasnya.

Previous Page123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif

Komplotan Pengedar Sabu Senilai Rp18 Miliar Ditangkap, Ada Sepasang Kekasih jadi Kurir

Akui Bikin Narasi ‘PDAM Makin Rusak’ Umar Hankam Berdalih Buat Pemantik Diskusi di Grup WA

Tudingan Surat Izin PDAM Makassar Berbayar Berujung Laporan Polisi

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Terkait Pemerasan

TAGGED: focus, Kasus kematian Virendy, Unhas
admin Oktober 11, 2024 Oktober 11, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Siap-siap! Operasi Zebra 2024 Kembali Digelar, Ini Jadwalnya
Next Article Masyarakat Pulau di Kabupaten Pangkep Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif
Sulsel Agustus 25, 2025
4 Jurnalis Tewas Usai Dibom Israel saat Liputan di Rumah Sakit Gaza
World Agustus 25, 2025
Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Nasional Agustus 25, 2025
Harga Beras di Pasar Tradisional Makassar Relatif Stabil
Sulsel Agustus 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?