Dijelaskan Sirul lagi, terkait turut dilaporkannya sejumlah pejabat otoritas kampus terkait yang ia nilai paling bertanggung jawab atas kegiatan kemahasiswaan yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya.
“Apalagi adanya izin resmi yang dikeluarkan pihak Unhas sehingga hajatan itu bisa terlaksana,” tegasnya.
Selain itu, tambahnya, fatalnya lagi dalam pelaksanaan Diksar yang mendapat izin resmi dari kampus, lalu keberangkatan peserta dilepas pejabat FT Unhas dengan seremoni di kampus dan diberangkatkan menggunakan mobil bus milik Unhas, kenyataannya pula pihak panitia tidak membawa tim medis dan perlengkapan kesehatan yang memadai. Juga tidak ada izin atapun melapor ke pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat yang menjadi lokasi kegiatan.
“Jadi cukup beralasan untuk menyeret pejabat kampus yang terkait ke meja hijau sebagai orang paling bertanggung jawab atas kegiatan Diksar yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya. Perlu diketahui pula, sejak kasus kematian Virendy bergulir di kepolisian tahun lalu, tercatat sudah 2 kali Rektor Unhas mengirim utusan menemui klien kami untuk mengajak berdamai dengan meminta laporan perkara dicabut,” beber Sirul lagi.
“Bahkan utusan terakhir sempat mempertemukan keluarga almarhum Virendy dengan sejumlah pejabat Unhas yang diutus Rektor untuk melakukan upaya damai. Namun upaya damai itu lagi-lagi tidak tercapai,” tandas Sirul, mengakhiri keterangannya.
Editor: Hajji Taruna