Makassartoday.com, Makassar – Empat pimpinan DPRD Kota Makassar menjalani prosesi pengambilan sumpah setelah ditetapkan secara defitif berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1239/X/2024.
Empat pimpinan masing-masing Supratman sebagai Ketua, Andi Suharmika, Anwar Faruq, dan Erick Horas sebagai Wakil Ketua, menjalani prosesi pengambilan sumpah di gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (24/10/2024).
Sekretaris DPRD Makassar, M. Dahyal, membacakan isi keputusan yang ditandatangani Pj Gubernur Zudan Arif Fakrullah.
Dalam keputusannya, Gubernur menyampaikan bahwa pengangkatan ini dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan aturan perundang-undangan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 Oktober 2024, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun, apabila terdapat kesalahan administratif atau ketidaksesuaian dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengangkatan pimpinan baru ini diharapkan dapat memberikan energi segar bagi DPRD Kota Makassar dalam menjalankan tugas-tugas legislatifnya.
Supratman sebagai ketua diharapkan mampu mengoordinasikan para anggota dewan dalam membentuk kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya pengangkatan ini, DPRD Makassar siap memulai masa tugas baru untuk periode 2024-2029 dengan tekad membangun kota yang lebih baik melalui kebijakan-kebijakan strategis yang tepat guna.
(**)