Makassartoday.com, Makassar – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan perusahaan swasta di salah satu bank BUMN alias plat merah dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp60 miliar.
Pengungkapan lasus kredit fiktif disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (04/11/2024).
Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, kasus kredit fiktif ini merupakan hasil penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassaqr, dimana terungkap kredit jenis modal kerja diterima PT. TKM dari salah satu Bank BUMN dan telah terjadi sejak tahun 2016 hinga 2018, silam.
“Ditemukan indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp60.672.761.539,00,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
Dijelaskan, modus operandi yang digunakan, yakni dengan mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu dan mencairkan kredit menggunakan dokumen faktur invoice palsu serta mengalihkan pembayaran ke rekening bank lain selain yang disepakati dengan pemberi kredit.
“Jadi awalnya PT. TKM memiliki kontrak dengan PT. ST senilai Rp118,8 miliar lebih, sehingga untuk mengerjakan kontrak tersebut maka PT. TKM menambah plafon kredit modal kerja post financing dan fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada Bank BNI sentra kredit menengah Makassar dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar,” urainya.
Selanjutnya, kaya Kapolda Sulsel, agar permohonan kredit PT. TKM disetujui oleh pihak bank maka PT. TKM terlebih dahulu memalsukan kontrak yang akan diberikan kepada bank sebagai jaminan dengan memanipulasi nilai dari Rp118,8 miliar menjadi sebesar Rp258,3 miliar dan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsu tanda tangan pihak Direksi PT. ST.
“Setelah penambahan kredit PT. TKM disetujui oleh bank, maka kurun waktu Januari 2017 sampai dengan April 2018, PT. TKM telah mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap sejumlah Rp69,9 miliar,” sambungnya.
Menurut Kapolda Sulsel, bahwa kasus ini masih dalam proses penyedikan dan belum ada penetapan tersangka.
Editor: Hajji Taruna