By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Nasional

KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN

admin
admin
Share
7 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil saat menyampaikan keterangannya secara daring dalam sidang Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024, Kamis (7/11/2024). Foto Humas/Bayu
SHARE

Di samping itu, Nasir mengatakan jenis pelanggaran dan sanksi netralitas ASN selama proses penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) terus disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebagai contoh adanya press release BKN terkait jenis pelanggaran dan sanksi netralitas ASN selama Pemilu 2024 pada 2 Februari 2024 lalu. Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga yang masuk dalam satuan tugas (satgas), netralitas ASN yakni BKN, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN. 

“Kekhawatiran para Pemohon atas ketidaknetralan ASN dalam kontestasi pemilihan umum yang pada gilirannya akan menghasilkan ASN yang tidak profesional, tidak berintegritas, dan tidak memegang prinsip meritokrasi, tentunya menjadi hal yang tidak diinginkan. Tidak hanya oleh Para Pemohon, namun sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pengawasan netralitas ASN tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini BKN. Tetapi juga melalui partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan adanya kegiatan yang mengindikasikan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum maupun pilkada,” kata Nasir. 

Kemudian, menurut Nasir, untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan keteguhan dalam memegang prinsip meritokrasi ASN tentu harus dilakukan secara bersama-sama, yang tentunya dengan adanya keterlibatan masyarakat secara luas termasuk para Pemohon. Dari laporan-laporan tersebut, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim untuk memverifikasi dan kemudian dijatuhkan sanksi terhadap ASN tersebut apabila benar terbukti melakukan pelanggaran.  Di samping itu, DPR menyatakan dihapusnya KASN dan pengalihan tugas dan fungsinya ke kementerian jelas bukan merupakan bentuk kemunduran pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan manajemen ASN yang mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional menuju Indonesia Emas Tahun 2045 di tengah berbagai tantangan pelaksanaan pembangunan itu sendiri. 

Previous Page1234Next Page

You Might Also Like

Hasil Investigasi Internal Garuda di Kasus Kehilangan iPhone Penumpang: Belum Ada Bukti Libatkan Awak Pesawat

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Khawatir PHK, Mendagri Tito Izinkan Pemda Bikin Rapat di Hotel

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

TAGGED: DPR RI, KASN, Mahkamah Konstitusi
admin November 8, 2024 November 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dispora Kaltim Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional
Next Article Pemkot Makassar Imbau Pengurus Masjid Bebaskan Biaya Parkir dan Terapkan Adzan Serentak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?