Makassartoday.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengatakan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan bagian dari penataan struktur manajemen ASN yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, sehingga perubahan ini disebut sebagai perubahan struktur dengan desain.
Hal ini disampaikannya dalam sidang uji materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan demikian, dihilangkannya keberadaan KASN dalam manajemen ASN berdasarkan Undang-Undang ASN, tidak berarti menghapus tugas dan fungsi yang selama ini diberikan pada KASN, melainkan dipindahkan kepada suatu kementerian atau badan dengan tugas dan fungsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU ASN,” ujar Nasir melalui daring dalam sidang Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada Kamis (7/11/2024).
Nasir melanjutkan, dihilangkannya keberadaan KASN dalam manajemen ASN berdasarkan Undang-Undang ASN, tidak berarti menghapus tugas dan fungsi yang selama ini diberikan pada KASN, melainkan dipindahkan kepada suatu kementerian atau badan dengan tugas dan fungsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU ASN. Penghapusan KASN dan pengalihan tugas dan fungsinya ke kementerian, merupakan bagian dari perbaikan sistem birokrasi dan pengaturannya dalam UU ASN merupakan bentuk implementasi ketentuan Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, Nasir mengeklaim meskipun UU 5/2014 telah diganti dengan UU ASN dan KASN dihapus, pengawasan sistem merit, asas, serta kode etik dan perilaku ASN tetap dilakukan. Pengawasan atas netralitas ASN pun tetap dilakukan oleh Pemerintah bahkan dengan melibatkan masyarakat.