By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Nasional

KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN

admin
admin
Share
7 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil saat menyampaikan keterangannya secara daring dalam sidang Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024, Kamis (7/11/2024). Foto Humas/Bayu
SHARE

Apabila memperhatikan konstruksi petitum para Pemohon terkait dengan inkonstitusional bersyarat Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN, DPR menyampaikan perbedaan antara merit dengan sistem merit dan definisi sistem merit pada Pasal 1 angka 12 dan Penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN. Sebagai suatu sistem, tentunya ada komponen-komponen yang menunjang sistem tersebut, di antaranya asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN yang diatur dalam Bab II UU ASN.

Dengan demikian, Nasir melanjutkan, petitum para Pemohon yang meminta mengenai komponen-komponen tersebut dimuat kembali, justru akan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum atas pengaturan dalam UU ASN dan sistem merit itu sendiri. Oleh karenanya, konstruktif petitum para Pemohon yang pada intinya meminta agar ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN ditambahkan mengenai asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN, hal tersebut akan membuat rumusan ketentuan a quo menjadi tidak sesuai dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan dan memiliki pemaknaan yang berlebihan karena hal dimintakan para Pemohon tersebut merupakan bagian dari sistem merit.

“Dengan demikian, apa yang dimohon oleh para Pemohon sudah sewajarnya untuk ditolak karena tidak berdasar menurut hukum dan hanya sekadar bentuk kekhawatiran para Pemohon semata,” kata Nasir.

Sementara, Presiden/Pemerintah dalam sidang hari ini menyatakan belum siap menyampaikan keterangannya. MK menunda persidangan untuk keterangan Pemerintah pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 10.30 WIB. Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo mengatakan MK akan menghadirkan KASN atau setidak-tidaknya yang pernah menjadi pejabat pada waktu itu, Prof. Sofyan Effendi dan Prof. Dr. Agus Pramusinto. 

Previous Page1234Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Ini Jasa Haji Isam Hingga dapat Bintang Mahaputra Utama dari Prabowo

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Terkait Pemerasan

Stok Beras di Gudang BULOG Makassar Sebagian Besar Masih Impor

Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh

TAGGED: DPR RI, KASN, Mahkamah Konstitusi
admin November 8, 2024 November 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dispora Kaltim Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional
Next Article Pemkot Makassar Imbau Pengurus Masjid Bebaskan Biaya Parkir dan Terapkan Adzan Serentak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

PDAM Makassar Gandeng Kejari, Dari Pendampingan hingga Edukasi Hukum
Sulsel Agustus 26, 2025
Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif
Sulsel Agustus 25, 2025
4 Jurnalis Tewas Usai Dibom Israel saat Liputan di Rumah Sakit Gaza
World Agustus 25, 2025
Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Nasional Agustus 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?