Apabila memperhatikan konstruksi petitum para Pemohon terkait dengan inkonstitusional bersyarat Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN, DPR menyampaikan perbedaan antara merit dengan sistem merit dan definisi sistem merit pada Pasal 1 angka 12 dan Penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN. Sebagai suatu sistem, tentunya ada komponen-komponen yang menunjang sistem tersebut, di antaranya asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN yang diatur dalam Bab II UU ASN.
Dengan demikian, Nasir melanjutkan, petitum para Pemohon yang meminta mengenai komponen-komponen tersebut dimuat kembali, justru akan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum atas pengaturan dalam UU ASN dan sistem merit itu sendiri. Oleh karenanya, konstruktif petitum para Pemohon yang pada intinya meminta agar ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN ditambahkan mengenai asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN, hal tersebut akan membuat rumusan ketentuan a quo menjadi tidak sesuai dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan dan memiliki pemaknaan yang berlebihan karena hal dimintakan para Pemohon tersebut merupakan bagian dari sistem merit.
“Dengan demikian, apa yang dimohon oleh para Pemohon sudah sewajarnya untuk ditolak karena tidak berdasar menurut hukum dan hanya sekadar bentuk kekhawatiran para Pemohon semata,” kata Nasir.
Sementara, Presiden/Pemerintah dalam sidang hari ini menyatakan belum siap menyampaikan keterangannya. MK menunda persidangan untuk keterangan Pemerintah pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 10.30 WIB. Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo mengatakan MK akan menghadirkan KASN atau setidak-tidaknya yang pernah menjadi pejabat pada waktu itu, Prof. Sofyan Effendi dan Prof. Dr. Agus Pramusinto.