By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Nasional

KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN

admin
admin
Share
7 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil saat menyampaikan keterangannya secara daring dalam sidang Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024, Kamis (7/11/2024). Foto Humas/Bayu
SHARE

Sebagai informasi, perkara ini diajukan para Pemohon antara lain Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar materi muatan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: …. d. pengawasan penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN“.

Selain itu, menyatakan materi muatan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d“.

(**)

Previous Page1234
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Ini Jasa Haji Isam Hingga dapat Bintang Mahaputra Utama dari Prabowo

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Terkait Pemerasan

Stok Beras di Gudang BULOG Makassar Sebagian Besar Masih Impor

Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh

TAGGED: DPR RI, KASN, Mahkamah Konstitusi
admin November 8, 2024 November 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dispora Kaltim Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional
Next Article Pemkot Makassar Imbau Pengurus Masjid Bebaskan Biaya Parkir dan Terapkan Adzan Serentak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

PDAM Makassar Gandeng Kejari, Dari Pendampingan hingga Edukasi Hukum
Sulsel Agustus 26, 2025
Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif
Sulsel Agustus 25, 2025
4 Jurnalis Tewas Usai Dibom Israel saat Liputan di Rumah Sakit Gaza
World Agustus 25, 2025
Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Nasional Agustus 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?