By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tempat Penampungan Chip Judi Online di Makassar Digerebek Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Tempat Penampungan Chip Judi Online di Makassar Digerebek Polisi
Hukum Kriminal

Tempat Penampungan Chip Judi Online di Makassar Digerebek Polisi

admin
admin
Share
3 Min Read
Tempat Penampungan Chip Judi Online di Makassar Digerebek Polisi./Foto: tangkap layar.
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengungkap kasus judi online dan mengamankan lima pelaku dari beberapa lokasi di Kota Makassar.

Penangkapan pelaku judi online yang belakangan ini sangat masif dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana dalam komferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/11/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku dari empat lokasi berbeda.

Ngajib mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan di lokasi pertama yang merupakan salah satu rumah kos di Jl Hertasning, pada Sabtu 16 November 2024.

“Di lokasi itu, dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berisinial RAW dsn WAM,” ungkap Ngajib .

Lanjut Ngajib, para pelaku tersebut ditemukan bermain judi online dengan menggunakan 11 ribu akun dan dijadikan tempat menampung chip (alat tukar uang).

Adapun judi online yang digunakan, yakni jenis high domino island dan telah beroperasi selama satu tahun.

“Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan, sebelumnya mereka bermain di tempat lain yaitu di Bali,” ungkapnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, dalam melaksanakan judi online ini, ada 11 ribu akun yang dibuat (High Account Robot Otomatis).

Selama beroperasi, hasil dari judi online tersebut sudah mencapai Rp700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp60 juta.

“Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di Kota Padang. Sampai saat ini kami masih pengembangan pengejaran terhadap bandarnya,” tutur Kombes Pol Ngajib.

Semnetara untuk TKP kedua, kata Ngajib, berada di wilayah Tanjung Bunga. Di lokasi tersebut, pihaknya mengamankan seorang pelaku berisinial CA, yang merupakan endorse yang memiliki 30 ribu pengikut di media sosial.

“CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online,” sambungnya.

Kemudian TKP ketiga berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut polisi berhasil mengamankan KH dan AI.

Keduanya diduga kuat melakukan penjualan chip Rp55 ribu per Billion.

Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame.

Dari pengungkapan ini, kata Ngajib, pihaknya mengamankan barang bukti 3 unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Viral di Medsos, Trotoar di Makassar Disulap jadi Lahan Komersial

Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar

Ribuan Aset Pemkot Makassar Tak Bersertifikat, 2.291 Bidang Tanah Dikuasai Pihak Lain

Pengendara Motor yang Jatuh dari Jembatan Kembar Ditemukan Meninggal Dunia

Pengendara Motor Hilang Terjatuh dari Jembatan Kembar, Tim SAR Sisir Sungai Jeneberang

TAGGED: focus, Judi Online, Polrestabes Makassar
admin November 19, 2024 November 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article APBD Tahun 2025 Kota Makassar Diproyeksi Mencapai Rp5,7 Triliun
Next Article Dispora Kaltim Fokus Kembangkan Atlet dengan Fasilitas Unggulan dan Pembinaan Berkelanjutan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Supra Serap Aspirasi Warga Pannara, Tampung Keluhan Drainase Hingga Kompensasi Iuran Sampah
Sulsel Oktober 17, 2025
300 Jukir Bakal Jalani Bimtek Digitalisasi Parkir
Sulsel Oktober 17, 2025
Respons Cepat Keluhan Air Ledeng di Tanjung Pattiro, PDAM Diapresiasi Pelanggan
Sulsel Oktober 17, 2025
Makassar Belum Kondusif, Appi Ingin Kembali Hidupkan Siskamling
Sulsel Oktober 17, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?