Makassartoday.com, Makassar – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengungkap kasus judi online dan mengamankan lima pelaku dari beberapa lokasi di Kota Makassar.
Penangkapan pelaku judi online yang belakangan ini sangat masif dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana dalam komferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/11/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku dari empat lokasi berbeda.
Ngajib mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan di lokasi pertama yang merupakan salah satu rumah kos di Jl Hertasning, pada Sabtu 16 November 2024.
“Di lokasi itu, dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berisinial RAW dsn WAM,” ungkap Ngajib .
Lanjut Ngajib, para pelaku tersebut ditemukan bermain judi online dengan menggunakan 11 ribu akun dan dijadikan tempat menampung chip (alat tukar uang).
Adapun judi online yang digunakan, yakni jenis high domino island dan telah beroperasi selama satu tahun.
“Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan, sebelumnya mereka bermain di tempat lain yaitu di Bali,” ungkapnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, dalam melaksanakan judi online ini, ada 11 ribu akun yang dibuat (High Account Robot Otomatis).
Selama beroperasi, hasil dari judi online tersebut sudah mencapai Rp700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp60 juta.
“Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di Kota Padang. Sampai saat ini kami masih pengembangan pengejaran terhadap bandarnya,” tutur Kombes Pol Ngajib.
Semnetara untuk TKP kedua, kata Ngajib, berada di wilayah Tanjung Bunga. Di lokasi tersebut, pihaknya mengamankan seorang pelaku berisinial CA, yang merupakan endorse yang memiliki 30 ribu pengikut di media sosial.
“CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online,” sambungnya.
Kemudian TKP ketiga berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut polisi berhasil mengamankan KH dan AI.
Keduanya diduga kuat melakukan penjualan chip Rp55 ribu per Billion.
Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame.
Dari pengungkapan ini, kata Ngajib, pihaknya mengamankan barang bukti 3 unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(**)