By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tolak PPN 12 Persen 2025, Gapeksindo: Memberatkan Usaha Jasa Konstruksi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Bisnis > Tolak PPN 12 Persen 2025, Gapeksindo: Memberatkan Usaha Jasa Konstruksi
Bisnis

Tolak PPN 12 Persen 2025, Gapeksindo: Memberatkan Usaha Jasa Konstruksi

admin
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif baru
PPN 12 persen harus direalisasikan mulai 1 Januari 2025.

Sri Mulyani bilang, meski menulai banyak kontra, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun belakangan, pasca-fenomena daya beli masyarakat yang melemah yang ditandai dengan deflasi selama beberapa bulan berturut-turut, banyak pihak yang berharap penerapan PPN 12 persen ditunda.

Untuk diketahui, dalam pasal 4a Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat barang dan jasa yang dikecualikan dari pungutan PPN. Adapun jenis barang tersebut di antaranya kebutuhan pokok, hasil pertambangan yang diambil dari sumbernya dan makanan minuman yang disajikan di hotel.  

Selain barang, beberapa jasa juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

Editor: Ariel

Previous Page123
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Australia Kucurkan Bantuan Modal Rp1,2 Miliar untuk UKM Bidang Solusi Iklim di Makassar

Taksi Listrik Bakal Hadir di Kota Makassar

Diskon Tambah Daya 50% PLN Ramai Diserbu Pelanggan

Pemkot Makassar Berlakukan Pembayaran Non-Tunai di Pasar Tradisional dan Terminal Regional

Perumda Parkir Makassar Gandeng BTN untuk Pembayaran Non-Tunai Langganan Bulanan

TAGGED: Gapeksindo, PPN
admin November 26, 2024 November 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
Next Article Hasil Pantauan Pilkada Sulsel 2024, LSKP Keluarkan 5 Rekomendasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Perumda Air Minum Makassar Perkuat Tata Kelola Lewat Pelatihan Manajemen Risiko
Sulsel September 17, 2025
Sekda Dukung Pelibatan Camat dan Lurah di Sosialisasi Digitalisasi Parkir
Sulsel September 16, 2025
Tiga Orang jadi Tersangka di Kasus Ojol Tewas Disangka Intel, Polisi: Kemungkinan Bertambah
Hukum Kriminal September 16, 2025
Pos Bantuan Hukum Bakal Hadir di 153 Kelurahan
Sulsel September 16, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?