By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tolak PPN 12 Persen 2025, Gapeksindo: Memberatkan Usaha Jasa Konstruksi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Bisnis > Tolak PPN 12 Persen 2025, Gapeksindo: Memberatkan Usaha Jasa Konstruksi
Bisnis

Tolak PPN 12 Persen 2025, Gapeksindo: Memberatkan Usaha Jasa Konstruksi

admin
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif baru
PPN 12 persen harus direalisasikan mulai 1 Januari 2025.

Sri Mulyani bilang, meski menulai banyak kontra, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun belakangan, pasca-fenomena daya beli masyarakat yang melemah yang ditandai dengan deflasi selama beberapa bulan berturut-turut, banyak pihak yang berharap penerapan PPN 12 persen ditunda.

Untuk diketahui, dalam pasal 4a Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat barang dan jasa yang dikecualikan dari pungutan PPN. Adapun jenis barang tersebut di antaranya kebutuhan pokok, hasil pertambangan yang diambil dari sumbernya dan makanan minuman yang disajikan di hotel.  

Selain barang, beberapa jasa juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

Editor: Ariel

Previous Page123
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina, Lengkapi Layanan Nataru di Bandara Sam Ratulangi

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan Senyum di Panti Asuhan Kendari, Masih Dalam Rangka HUT ke-68

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan Santa Claus di SPBU Pertamina Manado!

Pengusaha Farmasi Keluhlan Aturan Zonasi Pergudangan di Makassar

Pelatihan Wastra Daerah Cetak 30 Pembatik Lontara

TAGGED: Gapeksindo, PPN
admin November 26, 2024 November 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
Next Article Hasil Pantauan Pilkada Sulsel 2024, LSKP Keluarkan 5 Rekomendasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Black Box Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan
Nasional Januari 21, 2026
Jenazah Pramugari Pesawat ATR 42-500 Florencia Lolita Wibisono Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polda Sulsel
Nasional Januari 21, 2026
Tren Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia Menurun
Nasional Januari 21, 2026
Hukum Seorang Suami Menggantikan Puasa Istri yang Masih Hidup
Islam Januari 21, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?