Makassartoday.com, Makassar – Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di Tahun 2025. Kenaikan tersebut dinilai memberatkan pengusaha konstruksi yang
kebanyakan berasal dari kalangan ekonomi menengah.
Ketua Bidang Unit Kerja DPP Gapeksindo, Relis Rusli mengatakan, saat ini sudsh banyak regulasi yang diberlakukan pemerintah, ditambah rencana kenaikan PPN 12 persen yang menurutnya, akan menambah hambatan dalam dunia usaha jasa konstruksi serta berdampak pada percepatan infrastruktur di Tanah Air.
Baca Juga: Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12% 2025
“Di sektor ini jasa konstruksi memiliki varian bisnis ikutan yang banyak di antaranya produsen material bangunan, material alam, dan menyerap tenaga kerja baik terampil dan ahli, pedagang makanan di sekitar proyek, ini tentunya akan berdampak juga secara langsung maupun tidak langsung ke bisnis ikutan tersebut,” kata Relis di Makassar, Selasa (26/11/2024).