Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Tolak PPN 12 Persen 2025, Gapeksindo: Memberatkan Usaha Jasa Konstruksi

Tolak PPN 12 Persen 2025, Gapeksindo: Memberatkan Usaha Jasa Konstruksi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif baru
PPN 12 persen harus direalisasikan mulai 1 Januari 2025.

Sri Mulyani bilang, meski menulai banyak kontra, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun belakangan, pasca-fenomena daya beli masyarakat yang melemah yang ditandai dengan deflasi selama beberapa bulan berturut-turut, banyak pihak yang berharap penerapan PPN 12 persen ditunda.

Untuk diketahui, dalam pasal 4a Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat barang dan jasa yang dikecualikan dari pungutan PPN. Adapun jenis barang tersebut di antaranya kebutuhan pokok, hasil pertambangan yang diambil dari sumbernya dan makanan minuman yang disajikan di hotel.  

Selain barang, beberapa jasa juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

Editor: Ariel

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less