By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: PBB-P2 di Makassar Diskon 50 Persen Hingga 30 Desember 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > PBB-P2 di Makassar Diskon 50 Persen Hingga 30 Desember 2024
Sulsel

PBB-P2 di Makassar Diskon 50 Persen Hingga 30 Desember 2024

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menerapkan diskon 50 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 Desember 2024.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, penerapan diskon hingga 50 persen untuk ketatapan PBB-P2 yang terutang hingga tahun 2012. Sementara untuk ketetapan PBB-P2 yang terutang tahun 2013 hingga 2023 ditetapkan diskon 20 persen.

“Penerapan diskon pajak dan penghapusan sanksi administratif berlaku hingga 30 Desember 2024. Jadi bayarki pajakta’ dan dapatkan banyak keuntungan,” kata Firman, Kamis (19/12/2024).

Selain diskon, Bapenda Kota Makassar juga menerapkan penghapusan sanksi administratif, Bapenda Makassar menerapkan di lima jenis pajak, yakni Pajak Reklame, Pajak Air Tanaj, Pajak Sarang Burung Walet dan PBB-P.

Adapun sayart dan ketentuan, pertama pengurangan pokok hanya diberikan kepada wajib pajak yang belum memperoleh pengurangan PBB-P lainnya. Kedua, penghapusan sanksi administratif atau denda diberikan jika pokok pajak yang terutang telah dibayar lunas.

(**)

You Might Also Like

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital

Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir

Pemkot Makassar Siapkan Rp9 Miliar untuk Proyek Jalan Beton 200 Meter di TPA Antang

Ketua DPRD Makassar Supratman Harap Pejabat Baru Dilantik Bersinergi dan Bekerja Maksimal

TAGGED: Bapenda Makassar
admin Desember 19, 2024 Desember 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cetak Uang Palsu, Oknum Pejabat UIN Alauddin Makassar Dijerat Pidana Penjara Seumur Hidup
Next Article HGSC 2024 FISIP Unhas Hadirkan Pembicara dari Berbagai Negara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?