Makassartoday.com, Makassar – Polrestabes Makassar melalui Satuan Narkoba berhasil menyita sabu seberat 1,5 Kilogram senilai Rp2 miliar yang hendak diedarkan jelang malam pergantian tahun.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, barang bukti sabu 1,5 Kilogram tersebut merupakan hasil pengembangan pihaknya atas dua orang kurir yang dimankan di Jalan Hertasning, Kota Makassar, pada 2 Desember 2024.
“Dua orang yang kami amankan itu, yakni insial S dan MR. Keduanya merupakan warga Kota Makassar dan keduanya merupakan kurir,” jelas Kombe Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (30/12/2024).
Lanjutnya, bahwa penangkapan kedua kurir tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus 32 Kilogram sabu atas tersangka W, beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga menduga bahwa barang bukti tersebut bakal diedarkan jelang malam pergantian tahun.
“Jadi dari hasil penyidikan kedua orang tersangka kurir ini punya kaitan hasil pengungkapan sebelumnya, yakni tersangka W dengan barang bukti 32 Kilogram sabu. Patut kita duga barang bukti ini akan digunakan untuk malam tahun baru,” ujar Ngajib.
Dia juga menyebut bahwa tersangka W merupakan pengendali narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan oleh kedua kurir tersebut.
“Pengendalinya sama yang 32 Kilogram dan yang 1,5 Kilogram ini, yakni insial W. Tersangka W ini masih DPO,” ujarnya.
Menurut Ngajib, taksiran sabu yang diamankan pihaknya mencapai Rp2 miliar. Atas penangkapan ini pula, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan 7.500 orang dari penggunaan narkotika jenis sabu.
Lebih jauh Ngajib menjelaskan, bahwa kedua kurir yang ditangkap merupakan jaringan internasional, dimana sabu yang akan diedarkan tersebut berasal dari Tiongkok (Cina).
“Hasil dari patroli siber kita didapatkan informasi dan berhasil mengejar para pelaku ini. Mereka ini merupakan jaringan internasional dari Cina,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua kurir sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 pasal 1, Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Ibrahim