Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025).
Hasto keluar dari gedung KPK dengan megenakan rompi orange dan dikawal ketat petugas KPK, sekitar pukul 18.00 WIB. Hasto sebelumnya menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam di Gedung KPK.
Sebelum ditahan, Hasto datang ke KPK didampingi beberapa penasihat hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy dan beberapa pihak lainnya. Kepada media, Hasto menyampaikan siap menjalan proses pemeriksaan ini.
Hasto juga sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (17/2) lalu dengan alasan upaya pengajuan kembali praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Sebagai informasi, pemeriksaan Hasto berkaitan suap Harun Masiku merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya Hasto telah diperiksa pada Juni 2024, Desember 2024. Dalam pemeriksaan Desember tersebut, Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK dengan jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain terjerat tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK juga menjerat Hasto dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tidak ada unsur politis dalam pemeriksaan Hasto. KPK menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi ini murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
(**)