Kasus yang menyeret tujuh tersangka salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkap beberapa modus pemufakatan.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2025) mengungkapkan, pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dia menyampaikan salah satu modus yang dilakukan para tersangka dengan
bersekongkol menetapkan harga untuk mendapatkan keuntungan. Qohar mengatakan hal ini melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan atau actus reus pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.
“Sehingga, seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara mengondisikan pemenangan DMUT atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” kata dia.
Qohar membeberkan cara-cara kotor para pelaku. Tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.