By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pertamina Bantah Pengoplosan BBM Pertalite jadi Pertamax
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Pertamina Bantah Pengoplosan BBM Pertalite jadi Pertamax
Nasional

Pertamina Bantah Pengoplosan BBM Pertalite jadi Pertamax

admin
admin
Share
4 Min Read
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulandari./Foto: tangkap layar
SHARE

Kasus yang menyeret tujuh tersangka salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkap beberapa modus pemufakatan.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2025) mengungkapkan, pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

Dia menyampaikan salah satu modus yang dilakukan para tersangka dengan
bersekongkol menetapkan harga untuk mendapatkan keuntungan. Qohar mengatakan hal ini melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan atau actus reus pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

“Sehingga, seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara mengondisikan pemenangan DMUT atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” kata dia.

Qohar membeberkan cara-cara kotor para pelaku. Tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Previous Page123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Ini Jasa Haji Isam Hingga dapat Bintang Mahaputra Utama dari Prabowo

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Terkait Pemerasan

Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh

PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormat Total Dana Rp6 Triliun

TAGGED: Kasus Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung, Korupsi
admin Februari 26, 2025 Februari 26, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dubes Kanada Dukung Sulsel jadi Pilot Project Ekonomi Hijau ICRAF
Next Article Sekda Sulsel Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau Tangguh Iklim dan Responsif Gender dengan Dukungan Kanada
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

KemenPANRB, Mendagri dan BKN Bahas Penanganan Korban Insiden Kantor DPRD Makassar
Sulsel Agustus 30, 2025
Appi Melayat ke Rumah Duka Korban Insiden Pembakaran Kantor DPRD Makassar
Sulsel Agustus 30, 2025
Korban Meninggal di Insiden Pembakaran Kantor DPRD Makassar Bertambah
Sulsel Agustus 30, 2025
Aksi Pembakaran Kantor DPRD Makassar Telan Korban Jiwa
Sulsel Agustus 29, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?