Kemudian, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Lalu, mendapatkan persetujuan dari saudara SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.
Sementara itu, dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS membeli atau membayar untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax beroktan (RON) 92. Padahal, sebenarnya yang dibeli adalah BBM Pertalite Research Octane Number RON 90 atau lebih rendah.
Kemudian, dilakukan blending atau peningkatan kualitas produk di depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Editor: Ibrahim