By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Owner Skincare Mira Hayati jadi Tahanan Rumah, PN Makassar Mengaku Karena Pertimbangan Kemanusiaan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Owner Skincare Mira Hayati jadi Tahanan Rumah, PN Makassar Mengaku Karena Pertimbangan Kemanusiaan
Hukum Kriminal

Owner Skincare Mira Hayati jadi Tahanan Rumah, PN Makassar Mengaku Karena Pertimbangan Kemanusiaan

admin
admin
Share
2 Min Read
Terdakwa kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan./Foto: Istimewa
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Terdakwa kasus peredaran produk skincare berbahan merkuri, Mira Hayati kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, perempuan yang punya julukan ‘Ratu Emas’ itu kini tak lagi mendekam di rumah tahanan (rutan), melainkan beralih status menjadi tahanan rumah.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar angkat sura terkait kabar tersebut. Sibali, SH, selaku Humas PN Makassar menyebut, bahwa pengalihan status tahanan Mira Hayati diputuskan majelis hakim atas pertimbangan kemanusiaan.

“Majelis hakim melihat beberapa pertimbangan, salah satunya pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan ini (Mira Hayati) baru melahirkan, punya bayi yang perlu ia rawat,” ucap Sibali saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (8/4/2025).

Selain pertimbangan kemanusiaan, pengalihan tahanan Mira Hayati, lanjut Sibali, juga karena adanya penyerahan uang jaminan serta penjamin dari kuasa hukum dan pihak keluarga terdakwa.

Periklanan
Ad imageAd image

“Ada juga uang jaminan, nilainya saya tidak bisa sebut. Yang jelas uang jaminan itu akan menjadi milik negara bila terdakwa melarikan diri,” jelasnya.

Sibali juga menegaskan bahwa status tahanan rumah diartikan bahwa terdakwa tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah. Adapun potongan masa tahanan rumah terdakwa Mira Hayati berlaku 1/3 dari potongan masa tahanan di rutan.

“Jadi kalau terdakwa keluar rumah ke mall misalnya itu kalau ada yang lihat langsung dipublish ke medsos saja biar kami langsung tindaki. Kalau tahanan rumah itu hitungannya 1/3. Artinya potongan masa tahanan terdakwa hanya 1 hari jika dibanding 3 hari bila berada di rutan,” sambungnya.

Sekedar diketahui, kasus peredaran skincare berbahan merkuri di Makassar menyerer tiga orang terdakwa. Selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya saat ini masih mendekam di Rutan Kelas 1 Makassar. Kedua terdakwa tersebut, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai dan Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

TAGGED: focus, Mira Hayati, Pengadilan Negeri Makassar, Ratu Emas, Skincare Merkuri
admin April 8, 2025 April 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kegiatan Seru Pasca Idulfitri, PORDI dan Higgs Games Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025, Dorong Olahraga Intelektual Lokal ke Kancah Global
Next Article Tiga Tersangka Baru Uang Palsu di UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejari Gowa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Bukan di Gedung, NasDem Sulsel Pilih Alam Terbuka Kebun Raya Jompie Jadi Lokasi Konsolidasi Kader
Politik Maret 18, 2026
Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran
Nasional Maret 18, 2026
​Wali Kota Makassar: Takbiran Tidak Dilarang, yang Dilarang Petasan dan Konvoi Jalanan
Metro Maret 18, 2026
Satgas Pangan Klaim Harga Pangan di Makassar Tetap Normal Jelang Lebaran
Metro Maret 18, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?