Makassartoday.com, Gowa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Kembali menerima penyerahan 3 tersangka (tahap 2) perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya, JPU telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas 3 tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
Baca Juga: 11 Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Berkas 3 tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.
Peranan 3 tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.