Makassartoday.com, Makassar – Terdakwa kasus peredaran produk skincare berbahan merkuri, Mira Hayati kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, perempuan yang punya julukan ‘Ratu Emas’ itu kini tak lagi mendekam di rumah tahanan (rutan), melainkan beralih status menjadi tahanan rumah.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar angkat sura terkait kabar tersebut. Sibali, SH, selaku Humas PN Makassar menyebut, bahwa pengalihan status tahanan Mira Hayati diputuskan majelis hakim atas pertimbangan kemanusiaan.
“Majelis hakim melihat beberapa pertimbangan, salah satunya pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan ini (Mira Hayati) baru melahirkan, punya bayi yang perlu ia rawat,” ucap Sibali saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (8/4/2025).
Selain pertimbangan kemanusiaan, pengalihan tahanan Mira Hayati, lanjut Sibali, juga karena adanya penyerahan uang jaminan serta penjamin dari kuasa hukum dan pihak keluarga terdakwa.
“Ada juga uang jaminan, nilainya saya tidak bisa sebut. Yang jelas uang jaminan itu akan menjadi milik negara bila terdakwa melarikan diri,” jelasnya.
Sibali juga menegaskan bahwa status tahanan rumah diartikan bahwa terdakwa tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah. Adapun potongan masa tahanan rumah terdakwa Mira Hayati berlaku 1/3 dari potongan masa tahanan di rutan.
“Jadi kalau terdakwa keluar rumah ke mall misalnya itu kalau ada yang lihat langsung dipublish ke medsos saja biar kami langsung tindaki. Kalau tahanan rumah itu hitungannya 1/3. Artinya potongan masa tahanan terdakwa hanya 1 hari jika dibanding 3 hari bila berada di rutan,” sambungnya.
Sekedar diketahui, kasus peredaran skincare berbahan merkuri di Makassar menyerer tiga orang terdakwa. Selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya saat ini masih mendekam di Rutan Kelas 1 Makassar. Kedua terdakwa tersebut, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai dan Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo.
Editor: Ariel