By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Owner Skincare Mira Hayati jadi Tahanan Rumah, PN Makassar Mengaku Karena Pertimbangan Kemanusiaan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Owner Skincare Mira Hayati jadi Tahanan Rumah, PN Makassar Mengaku Karena Pertimbangan Kemanusiaan
Hukum Kriminal

Owner Skincare Mira Hayati jadi Tahanan Rumah, PN Makassar Mengaku Karena Pertimbangan Kemanusiaan

admin
admin
Share
2 Min Read
Terdakwa kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan./Foto: Istimewa
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Terdakwa kasus peredaran produk skincare berbahan merkuri, Mira Hayati kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, perempuan yang punya julukan ‘Ratu Emas’ itu kini tak lagi mendekam di rumah tahanan (rutan), melainkan beralih status menjadi tahanan rumah.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar angkat sura terkait kabar tersebut. Sibali, SH, selaku Humas PN Makassar menyebut, bahwa pengalihan status tahanan Mira Hayati diputuskan majelis hakim atas pertimbangan kemanusiaan.

“Majelis hakim melihat beberapa pertimbangan, salah satunya pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan ini (Mira Hayati) baru melahirkan, punya bayi yang perlu ia rawat,” ucap Sibali saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (8/4/2025).

Selain pertimbangan kemanusiaan, pengalihan tahanan Mira Hayati, lanjut Sibali, juga karena adanya penyerahan uang jaminan serta penjamin dari kuasa hukum dan pihak keluarga terdakwa.

Periklanan
Ad image

“Ada juga uang jaminan, nilainya saya tidak bisa sebut. Yang jelas uang jaminan itu akan menjadi milik negara bila terdakwa melarikan diri,” jelasnya.

Sibali juga menegaskan bahwa status tahanan rumah diartikan bahwa terdakwa tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah. Adapun potongan masa tahanan rumah terdakwa Mira Hayati berlaku 1/3 dari potongan masa tahanan di rutan.

“Jadi kalau terdakwa keluar rumah ke mall misalnya itu kalau ada yang lihat langsung dipublish ke medsos saja biar kami langsung tindaki. Kalau tahanan rumah itu hitungannya 1/3. Artinya potongan masa tahanan terdakwa hanya 1 hari jika dibanding 3 hari bila berada di rutan,” sambungnya.

Sekedar diketahui, kasus peredaran skincare berbahan merkuri di Makassar menyerer tiga orang terdakwa. Selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya saat ini masih mendekam di Rutan Kelas 1 Makassar. Kedua terdakwa tersebut, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai dan Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Kasus Dana Cadangan PDAM, Danny Pomanto Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik Kejati Sulsel

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

Mantan Direksi PDAM Makassar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan

Jemaah Haji Indonesia Ikuti Wukuf di Arafah, Ini Kegiatannya

Suami Fenny Frans Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Skincare Merkuri

TAGGED: focus, Mira Hayati, Pengadilan Negeri Makassar, Ratu Emas, Skincare Merkuri
admin April 8, 2025 April 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kegiatan Seru Pasca Idulfitri, PORDI dan Higgs Games Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025, Dorong Olahraga Intelektual Lokal ke Kancah Global
Next Article Tiga Tersangka Baru Uang Palsu di UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejari Gowa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga
Sulsel Juni 12, 2025
Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran
Sulsel Juni 12, 2025
Dewan: Proyek GOR Lantai 14 Mall Panakkukang Bermasalah
Sulsel Juni 12, 2025
Kolaborasi IOF dan Polda Sulsel Siap Sukseskan Bhayangkara Off Road 2025
Otomotif Juni 11, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?