By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tiga Tersangka Baru Uang Palsu di UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejari Gowa
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Tiga Tersangka Baru Uang Palsu di UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejari Gowa
Hukum Kriminal

Tiga Tersangka Baru Uang Palsu di UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejari Gowa

admin
admin
Share
2 Min Read
Kejari Gowa menerima penyerahan 3 tersangka (tahap 2) perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025)./Foto: dok Kejati Sulsel
SHARE

Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai dari 08 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

“Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” sebut Muh Ihsan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN.

Editor: Ismaniar

Previous Page12
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Mencari Dalang Korupsi Dana Hibah Rp9,5 Miliar Baznas Makassar

Pukul Sepupu, Mahasiswa di Sinjai Disanksi Bersihkan Masjid Selema Tiga Minggu

Irjen Pol Rusdi Hartono Ditarik ke Mabes, Kapolda Sulsel Kini Dijabat Djuhandhani Rahardjo

Dalam 2 Tahun Gunung Sampah di TPA Antang Sudah Harus Dikonversi jadi Listrik

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejari Gowa, Uang Palsu
admin April 9, 2025 April 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Owner Skincare Mira Hayati jadi Tahanan Rumah, PN Makassar Mengaku Karena Pertimbangan Kemanusiaan
Next Article Hapus Pertek di Kementerian, Prabowo: Cukup dengan Kepres
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mencari Dalang Korupsi Dana Hibah Rp9,5 Miliar Baznas Makassar
Hukum Kriminal Oktober 31, 2025
Dopamin: Perjuangan Pasutri Muda dalam Mencari Bahagia di Dunia yang Semakin Gila!
Film Oktober 31, 2025
Pemkot Buka Opsi Sampah TPA Antang Dikonversi jadi Minyak Sintetis, Bagaimana dengan WTE?
Sulsel Oktober 31, 2025
Hujan Deras di Makassar, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Air
Sulsel Oktober 31, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?