By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Bendahara KORMI Makassar jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Bendahara KORMI Makassar jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Hukum Kriminal

Bendahara KORMI Makassar jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

admin
admin
Share
1 Min Read
Bendahara KORMI Makassar saat digelandang di Kejari Makassar./Foto: Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar Tahun 2023, Senin (21/4/2025).

“Tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Makassar,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Tersangka, kata Alamsyah, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana akibat perbuatannya, tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara dalam kegiatan pengelolaan dana hibah pada KORMI Makassar sebesar Rp1.015.677.550.

Periklanan
Ad imageAd image

Kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar,” ujar Alamsyah.

Ia mengatakan, untuk kepentingan penanganan perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan.

You Might Also Like

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

TAGGED: focus, Kejari Makassar, Korupsi, Korupsi KORMI Makassar
admin April 22, 2025 April 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article SDM Perhubungan Laut Dukung Appi Bangun Stadion di Untia
Next Article Program Kolaborasi Riset FIKOM UMI dan Kyushu Institute of Technology, Jepang Season 2
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?