By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kasus Pencurian Tas Milik Jemaah Masjid Berakhir Lewat Restoratif Justice
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Kasus Pencurian Tas Milik Jemaah Masjid Berakhir Lewat Restoratif Justice
Hukum Kriminal

Kasus Pencurian Tas Milik Jemaah Masjid Berakhir Lewat Restoratif Justice

admin
admin
Share
2 Min Read
Kajati Sulsel Agus Salim di dampingi jajaran saat ekspose Restoratif Justice terhadap perkara dari Kejari Parepare di Kejati Sulsel, Senin (28/4/2025)./Foto:ist
SHARE

Makassartoday.com, Parepare – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim di dampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Parepare di Kejati Sulsel, Senin (28/4/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Parepare mengajukan RJ atas nama tersangka UA alias U (35) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hidayatullah (28).

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun; kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2.500.000; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban. Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Soal Tuduhan Pemerasan di Perkara Uang Palsu, Kajati Sulsel Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Tiga Orang jadi Tersangka di Kasus Ojol Tewas Disangka Intel, Polisi: Kemungkinan Bertambah

Keluarga Ojol yang Tewas Karena Dikira Intel Tak Setuju Pelaku di Bawah Umur Dibebaskan

Eks Kepala Dinas Sosial Makasar Mukhtar Tahir Dituntut 5 Tahun Kasus Korupsi Covid-19

Pemuda Tewas Dikeroyok di Jalan Angkasa, Polsek Panakkukang Amankan 10 Orang

TAGGED: Kejaksaan Tinggi Sulsel, Restoratif Justice
admin April 28, 2025 April 28, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Appi Lantik Nielma Palamba Pj Sekda Makassar
Next Article Appi Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Makassar, Gerbong IAS Terdepak?
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Makassar Raih Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index Awards 2025
Sulsel September 18, 2025
Banyak Terobosan Baru di Perumda Parkir, L-Kompleks: Penting Melihat Kinerja Bukan Sekedar Hubungan Keluarga
Sulsel September 18, 2025
PDAM Makassar Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Integritas Perusahaan
Sulsel September 18, 2025
Soal Tuduhan Pemerasan di Perkara Uang Palsu, Kajati Sulsel Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Hukum Kriminal September 17, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?