By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: UU BUMN 2025: KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Terlibat Korupsi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > UU BUMN 2025: KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Terlibat Korupsi
Nasional

UU BUMN 2025: KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Terlibat Korupsi

admin
admin
Share
3 Min Read
Kantor KPK di Jakarta Selatan./Foto: Int
SHARE

Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Previous Page123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Heboh Bandara Morowali Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Miris, Ibu Hamil di Papua Meninggal Dunia Usai Ditolak Empat Rumah Sakit

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional, Ada Nama Soeharto, Gusdur Hingga Aktivis Perempuan Marsinah

TAGGED: BUMN, Kementerian BUMN, KPK
admin Mei 5, 2025 Mei 4, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Seorang Lansia Hanyut di Sungai Takapala, Tim SAR Turun Tangan
Next Article PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Status Kawasan Hutan di Gowa Dilepas, Luasnya Capai 16 Ribu Hektare
Sulsel Desember 13, 2025
Parkir Liar Disoal, Dewan Minta Pintu Masuk Terowongan Ramayana MP Ditutup
Sulsel Desember 12, 2025
Puluhan Hektare Hutan Pinus Malino Habis Dibabat Pelaku Ilegal Loging
Sulsel Desember 12, 2025
Pelatihan Wastra Daerah Cetak 30 Pembatik Lontara
Bisnis Desember 12, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?