“Sementara kami laporan dulu dan nanti kami expose hasilnya,” kata Andi Arwin.
Sekedar diketahui, bunyi dalam Perda Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 pasal 14, yakni:
(1) Setiap orang dan/atau Badan dilarang melakukan kegiatan usahanya sebelum mendapatkan izin.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi seluruh jenis usaha yang dipersyaratkan memiliki izin sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.
(3) Satpol PP Provinsi bekerja sama dengan perangkat Daerah terkait melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).