Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), menyegel enam Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Makassar, Jumat (16/5/2025).
Penyegelan menyusul adanya temuan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021.
Kegiatan penyegelan dibenarkan Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis usai memimpin proses penyegelan.
“Yang disegel kegiatan usaha bar dan diskotiknya karena tidak memiliki izin dan kelengkapan tambahan sesuai yang dipersyaratkan,” jelas Andi Arwin saat dikonfirmasi MakassaToday.com.
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan pihaknya akan disampaikan lebih lanjut dalam ekspose bersama OPD terkait lainnya.