Makassartoday.com, Makassar – Proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/2/2025), diwarnai perlawanan oleh sekelompok warga.
Kelompok warga yang mengaku dari pihak ahli waris menolak eksekusi dengan memblokade ruas jalan, membakar ban bekas, dan melemparkan benda-benda ke arah petugas.
Sebanyak 1.000 personel polisi dikerahkan untuk meredam aksi perlawanan mereka.
Diketahui, eksekusi dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas lahan seluas 12.900 meter persegi.
Di atas lahan tersebut berdiri gedung milik Yayasan Hamrawati Yusuf serta sembilan ruko di sekitarnya.
Dalam eksekusi ini, pihak PN Makassar mengerahkan empat alat berat untuk meratakan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Pihak PN Makassar menilai, eksekusi dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum atas sengketa di lahan tersebut.
Situasi kondusif setelah kelompok warga yang melakukan penolakan dipukul mundur aparat.
Mereka hanya bisa menangis saat melihat bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut diratakan dengan menggunakan alat berat.