Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Eksekusi Lahan di Makassar Dihalau Warga, 1.000 Personel Polisi Dikerahkan

Eksekusi Lahan di Makassar Dihalau Warga, 1.000 Personel Polisi Dikerahkan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sementara ahli waris lahan, Muh Ali Hamat Yusuf, menuding majelis hakim mengabaikan berbagai bukti yang telah diajukan selama persidangan.

“Selama 12 kali sidang, kami menghadirkan banyak bukti, termasuk putusan Komisi Yudisial (KY). Tapi kenapa tidak dipertimbangkan? Kenapa hanya pihak Baso Matutu yang dibenarkan?,” ujar Muh Ali, dengan nada emosi di lokasi eksekusi lahan.

Ia menegaskan bahwa keluarganya telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun dan secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu, tidak pernah menguasai lahan tersebut sebelumnya.

“Kami sudah menempati lahan ini selama 84 tahun, rutin bayar PBB dan IMB. Sementara pihak yang memenangkan eksekusi tidak pernah menguasai lahan ini sama sekali,” katanya.

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less