Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Sulsel » Pemprov Sulsel Segel Enam THM di Makassar

Pemprov Sulsel Segel Enam THM di Makassar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Sementara kami laporan dulu dan nanti kami expose hasilnya,” kata Andi Arwin.

Sekedar diketahui, bunyi dalam Perda Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 pasal 14, yakni:

(1) Setiap orang dan/atau Badan dilarang melakukan kegiatan usahanya sebelum mendapatkan izin.

(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi seluruh jenis usaha yang dipersyaratkan memiliki izin sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.

(3) Satpol PP Provinsi bekerja sama dengan perangkat Daerah terkait melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less