Makassartoday.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dibackup aparat TNI/Polri dan pihak Kejaksaan, kembali melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara roda empat yang memarkir kendaraannya di bahu jalan (area bebas parkir). Kali ini, penertiban dilakukan di ruas Jalan Penghibur, tepatnya di depan rumah makan Sentosa, Rabu (4/6/2025).
Kasi Terminal dan Perparkiran Evi Yulia Suryani Siregar mengatakan, penertiban dan penindakan dilakukan lantaran seringnya terjadi penyempitan ruas jalan akibat kendaraan diparkir tanpa mengikuti prosedur, yakni dengan posisi kemiringan nol derajat. Namun kebanyakan roda empat di ruas jalan itu terpakir dalam posisi serong.
“Kami melakukan penindakan dan penertiban di Jalan Penghibur, khususnya di depan rumah makan Sentosa. Perlu diketahui bahwa arahan parkir itu sebelah kanan dan harus sudutnya nol derajat,” jelasnya.
Adapun pengendara yang memarkir kendaraannya di bagian ruas kiri Jalan Penghibur langsung ditindaki dengan penerapan tilang di tempat serta penerapan kunci roda (digembok).