Makassartoday.com, Makassar – Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar mengisayatkan dukungan perubahan teknis pemilihan Ketua Organisasi Rukun Warga (ORW) tak lagi dipilih langsung warga.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A Muchlis Misbah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Camat di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025).
“Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujar Legislator Partai Hanura kepada awak media.
Kendati begitu, Muchlis mengaku petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dsn RW sampai saat ini masih dalam proses perumusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selain mekanisme pemilihan Ketua RW, Muchlis juga berharap pembatasan usia calon melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini sedang disusun.
“Saat ini hanya diatur batas usia minimal, yakni 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW, tapi belum ada batas usia maksimal. Saya khawatir jika tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas, mungkin maksimal 75 atau 80 tahun,” paparnya.
Sementara untuk calon petahana atau penjabat sementara (Pjs) yang ingin mencalonkan diri kembali, menurut Muchlis, sebaiknya membuat pernyataan bersedia tidak maju jika sudah menjabat.
“Supaya langkah ini demi menjaga netralitas proses pemilihan,” ucapnya.
Muchlis juga mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.
Dirinya menyebut, posisi Ketua RT dan RW sangat strategis karena menjadi garda terdepan pemerintahan di tengah masyarakat.
“Hasil rapat tadi menyepakati agar pemilihan RT dan RW dipercepat. Karena posisi mereka yang paling dekat melayani warga, maka proses pemilihannya harus segera dilaksanakan,” harapnya.
(**)