By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga
Sulsel

Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga

admin
admin
Share
2 Min Read
Anggota Komisi A DPRD Makassar Muchlis Misbah memeberikan keterangan pers terkait mekanisme pemilihan Ketua ORW. /Foto:ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar mengisayatkan dukungan perubahan teknis pemilihan Ketua Organisasi Rukun Warga (ORW) tak lagi dipilih langsung warga.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A Muchlis Misbah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Camat di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025).

“Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujar Legislator Partai Hanura kepada awak media.

Kendati begitu, Muchlis mengaku petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dsn RW sampai saat ini masih dalam proses perumusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selain mekanisme pemilihan Ketua RW, Muchlis juga berharap pembatasan usia calon melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini sedang disusun.

“Saat ini hanya diatur batas usia minimal, yakni 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW, tapi belum ada batas usia maksimal. Saya khawatir jika tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas, mungkin maksimal 75 atau 80 tahun,” paparnya.

Sementara untuk calon petahana atau penjabat sementara (Pjs) yang ingin mencalonkan diri kembali, menurut Muchlis, sebaiknya membuat pernyataan bersedia tidak maju jika sudah menjabat.

“Supaya langkah ini demi menjaga netralitas proses pemilihan,” ucapnya.

Muchlis juga mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.

Dirinya menyebut, posisi Ketua RT dan RW sangat strategis karena menjadi garda terdepan pemerintahan di tengah masyarakat.

“Hasil rapat tadi menyepakati agar pemilihan RT dan RW dipercepat. Karena posisi mereka yang paling dekat melayani warga, maka proses pemilihannya harus segera dilaksanakan,” harapnya.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Mantan Jurnalis Harian Fajar Syamsuri Terpilih Aklamasi Ketua Forum LPM Tamalate

PDAM Makassar Akan Lakukan Koneksi Pipa Jembatan PLTU Tello, Ini Wilayah yang Terdampak

Pemkot Buka Opsi Sampah TPA Antang Dikonversi jadi Minyak Sintetis, Bagaimana dengan WTE?

Hujan Deras di Makassar, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Air

Puluhan Buruh Geruduk Kantor Balaikota, Desak Kenaikan UMK Makassar 2026

TAGGED: DPRD Makassar, Muchlis Misbah, Pemilihan RT/RW
admin Juni 12, 2025 Juni 12, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran
Next Article Ketua RT dan RW di Makassar dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pengurus PMII UIN Alauddin Makassar Dilantik: Momentum Kebangkitan dan Konsolidasi Gerakan
Kampus November 2, 2025
Mantan Jurnalis Harian Fajar Syamsuri Terpilih Aklamasi Ketua Forum LPM Tamalate
Sulsel November 2, 2025
PDAM Makassar Akan Lakukan Koneksi Pipa Jembatan PLTU Tello, Ini Wilayah yang Terdampak
Sulsel November 2, 2025
Mencari Dalang Korupsi Dana Hibah Rp9,5 Miliar Baznas Makassar
Hukum Kriminal Oktober 31, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?