Makassartoday.com, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan penggugat lima mantan staf Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pemberitaan sengketa Pers terhadap dua media daring, Herald.id dan inikata.co.id beserta wartawan juga narasumbernya senilai Rp700 miliar.
“Hal pertama, tentunya kami sangat mengapresiasi putusan tersebut karena putusan itu telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang demokratis,” ujar kuasa hukum tergugat dari LBH Pers Firmansyah di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, paradigma majelis hakim dalam perkara ini terlihat konsisten. Dimana Majelsu Hakim dalam setiap putusanya baik di tingkat Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar hingga ditingkat Kasasi MA pada pertimbangan hukumnya begitu tegas dan terang.
Sebab, Majelis Hakim telah menggunakan hukum pers yang bersifat lex spesialis sebagai alat uji dalam setiap putusannya. Sehinggga putusan tersebut dinilai menjadi preseden baik dalam penegakan hukum Pers di Indonesia.
“Hal kedua, atas perkara tersebut ini menjadi peringatan serius bagi pekerja pers maupun media serta publik bahwa sekalipun infrastruktur demokrasi ada, namun sifat feodal dan anti kritik masih ada di kalangan pejabat publik maupun yang memiliki kekuasaan,” tuturnya.
Pria disapa akrab Charlie ini mengemukakan, aturan hukum pada sistem demokrasi di Indonesia sudah jauh lebih baik, Kendati demikian, masih ada saja pihak-pihak lain merasa dirugikan atas pemberitaan. Padahal, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers maupun Peraturan Dewan Pers.
Atas putusan MA tersebut, LBH Pers turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak yang selama ini mendukung perjuangan mulai dari sejumlah organisasi Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Ahli Pers serta lainnya.
“Dan kepada semua pihak, kawan KAJ dan Ahli Pers, Mas Herlambang serta kawan-kawan yang lainya yang mendukung advokasi. Ini adalah kemenangan publik atas kekuasaan yang tak mau di awasi,” ucap Charlie menambahkan.
Sebelumnya, MA telah memutus perkara Kasasi nomor 1016 K/Pdt/2025 yang di putuskan dan di bacakan pada tanggal 9 April 2025. Hasil putusan itu selanjutna diumumkan melalui mahkamahagung.go.id.
Amar putusannya, Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari penggugat. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000.
Pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Dr. Pri Pambudi Teguh serta Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto sebagai Hakim Anggota, didampingi Panitera Pengganti, Harika Nova Yeri. Meski pembacaan putusan itu para pihak tidak hadir dalam persidangan, namun putusan dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Salinan putusan tersebut juga telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI melalui Ennid Hasanuddin.
Awal perkara tersebut saat lima mantan stafsus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman masing-masing Muh Hasanuddin Taibien, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman menggugat dua media daring secara perdata senilai Rp500 miliar.
Selain itu, dua wartawannya turut digugat yakni Burhan dari inikata.co.id, dan Andi Anwar dari Herald,id masing-masing senilai Rp100 miliar. Sedangkan narasumbernya Aruddini juga ikut digugat.
Penggugat keberatan atas pemberitaan dua media daring ini berjudul ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ pada 19 September 2023. Meski dua media ini telah menayangkan hak jawab, namun tetap digugat ke pengadilan.
Melalui kuasa hukum penggugat yakni Murlianto, menggugat mereka melalui gugatan perdata senilai total Rp700 milar. Namun dalam perjalanan proses hukum mulai di tingkat PN Makassar, disusul PT Makassar hingga Kasasi di MA, pada dasarnya Majelis Hakim menolak seluruhnya gugatan tersebut.
(**)