By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kapolda Sulsel Sebut Kasus Bripda Dirja Penganiayaan Tunggal, Bukan Pengeroyokan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Kapolda Sulsel Sebut Kasus Bripda Dirja Penganiayaan Tunggal, Bukan Pengeroyokan
Hukum Kriminal

Kapolda Sulsel Sebut Kasus Bripda Dirja Penganiayaan Tunggal, Bukan Pengeroyokan

admin
admin
Share
2 Min Read
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberika keterangan pers terkait perkembangan kasus kematian Bripda Dirjana Pratama di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026)./Foto: ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Tabir gelap kematian Bripda Dirja Pratama akhirnya tersingkap. Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, resmi menetapkan Bripda P sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan maut yang mengguncang institusi Polri tersebut.

Dalam keterangan resmi di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026), Kapolda mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini murni tindakan penganiayaan, bukan pengeroyokan seperti isu yang sempat beredar.

Tragedi ini dipicu oleh alasan yang sangat ironis: masalah senioritas. Tersangka Bripda P mengaku nekat menganiaya korban karena merasa kesal panggilannya tidak diindahkan.

“Motifnya dipicu rasa kesal pelaku. Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali,” ungkap Irjen Pol. Djuhandhani.

Periklanan
Ad imageAd image
Baca Sebelumnya:Polda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Bripda DP di Makassar

Baca Sebelumnya:Bintara Muda Polda Sulsel Meregang Nyawa, Propam Usut Dugaan Kekerasan Maut Senior

Berdasarkan proses penyidikan intensif dan hasil visum dari Biddokkes, polisi menemukan beberapa fakta kunci, dimana penganiayaan dilakukan sendiri oleh Bripda P.

Kapolda Sulsel juga menyebut kasus ini bukan pengeroyokan. Hal itu lantaran tidak ditemukan bukti adanya serangan secara bersama-sama. Sementara delapan orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik disebut hanya menyaksikan saat kejadian.

Meski pelaku utama sudah ditetapkan, Polda Sulsel tidak tinggal diam terhadap anggota lain yang berada di lokasi. Dua anggota, yakni Bripda MF dan Bripda MA, kini harus berurusan dengan Propam.

Salah satu dari mereka diketahui melihat kejadian penganiayaan tersebut namun tidak melaporkannya. Keduanya kini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik kepolisian.

Kini, Bripda P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal: Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian bahwa tindakan kekerasan atas nama senioritas tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

You Might Also Like

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

TAGGED: Bripda Dirja Pratama, focus, Polda Sulsel
admin Februari 26, 2026 Februari 26, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article OJK Turun Tangan Bahas Klaim Asuransi Gedung DPRD Makassar Pascainsiden 2025
Next Article Mulai April 2026, Ratusan Jemaah Haji Asal Makassar Siap Menuju Tanah Suci
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?