By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun
Nasional

Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun

admin
admin
Share
3 Min Read
Menkeu, Sri Mulyani. (ist)
SHARE

Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa besarnya tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, yaitu penghasilan kotor sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan lainnya.

“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri,” bunyi Pasal 8 ayat (1).

Dijelaskan lebih lanjut, pajak ini tidak termasuk dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, dalam Pasal 8 ayat (3), disebutkan bahwa, “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri.”

Previous Page123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Sudah 8 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Hingga Hari Keenam

Tim SAR Gabungan Evakuasi Enam Korban Pesawat ATR 42-500 dalam Bentuk Potongan Tubuh

Kepala Basarnas Terima Black Box Pesawat ATR 42-500 untuk Diserahkan ke KNKT

Hari Kelima, Tim SAR Gabungan Temukan Potongan Tubuh Korban ATR 42-500

TAGGED: Direktorat Jenderal Pajak, Info Pajak, Sri Mulyani
admin Juli 15, 2025 Juli 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Andi Asminullah Jabat Plt Dewas Perumda Parkir Makassar
Next Article Dewan Minta Pemkot Makassar Jamin Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

PT GMTD Tak Penuhi Panggilan Komisi C DPRD Makassar, RDP Pembahasan PSU Ditunda
Sulsel Januari 23, 2026
Sunny Kids Makassar Resmi Beroperasi, Aliyah Mustika Ilham Dorong Layanan Inklusif Anak Berkebutuhan Khusus
Pendidikan Januari 23, 2026
Usai Diultimatum Soal PSU, PT GMTD Langsung Temuai Wali Kota Makassar
Sulsel Januari 23, 2026
Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan
Nasional Januari 23, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?