By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun
Nasional

Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun

admin
admin
Share
3 Min Read
Menkeu, Sri Mulyani. (ist)
SHARE

Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa besarnya tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, yaitu penghasilan kotor sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan lainnya.

“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri,” bunyi Pasal 8 ayat (1).

Dijelaskan lebih lanjut, pajak ini tidak termasuk dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, dalam Pasal 8 ayat (3), disebutkan bahwa, “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri.”

Previous Page123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pesan Prabowo ke Kejagung dan Polri: Jangan Cari Perkara ke Orang Kecil, Itu Zalim

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

Komplain Masalah Pajak Hingga Bea Cukai ‘Lapor Pak Purbaya’ Lewat WhtasApp Ini!

Puluhan Pegawai Pajak Dipecat Lantaran Terlibat Penyelewangan Tunggakan Rp60 Triliun

Banyak Insiden di Program MBG, Kini SPPG Wajib Urus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

TAGGED: Direktorat Jenderal Pajak, Info Pajak, Sri Mulyani
admin Juli 15, 2025 Juli 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Andi Asminullah Jabat Plt Dewas Perumda Parkir Makassar
Next Article Dewan Minta Pemkot Makassar Jamin Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

PDAM Makassar Lakukan Flushing di Rumah Pelanggan Terdampak Air Keruh
Sulsel Oktober 22, 2025
Operasi Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Dihentikan, 3 Penumpang Belum Diketahui Nasibnya
Sulsel Oktober 21, 2025
DPRD Makassar Usulkan Tiga Ranperda Inisiatif, Kearsipan, Pesantren dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Sulsel Oktober 21, 2025
Soal Air Ledeng Keruh Sementara, Ini Penjelasan PDAM Makassar
Sulsel Oktober 21, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?