Beleid ini juga membedakan kewajiban berdasarkan jumlah penghasilan pedagang. Bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun, diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara PMSE untuk dilakukan pemotongan pajak.
“Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00. Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan,” isi pernyataan Pasal 6 ayat (6).
Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika penghasilan pedagang telah melampaui batas Rp500 juta.
Jika peredaran bruto masih di bawah angka tersebut, maka pedagang tidak diwajibkan memberikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak penghasilan.
Sumber: MPN Indonesia