By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh
Nasional

Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh

admin
admin
Share
3 Min Read
Foto Ilustrasi
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir 122 juta rekening tidak aktif atau rekening dormant. PPATK menegaskan, dana nasabah tetap utuh dan aman seusai pemulihan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, PPATK telah membuka seluruhnya blokir terhadap 122 juta akun rekening dormant dari 105 bank. Kini, masyarakat yang terdampak penutupan rekening tersebut sudah bisa melanjutkan reaktivasi ke bank masing-masing.

“Pastinya kami sudah meminta kepada bank untuk dilakukan (reaktivasi) dengan cara sangat cepat karena dari kami sudah selesai. Sekarang proses enhance due diligence (EDD), know your customer (KYC) sedang dilakukan, kita berharap tidak menimbulkan polemik ataupun kelambatan-kelambatan di lapangan,” ujar Ivan Yustiavandana kepada wartawan di kantor PPATK, Rabu (6/8/2025).

Ivan Yustiavadana menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut semata-mata untuk melindungi kepentingan nasabah. Dana nasabah dipastikan tetap aman sepenuhnya, tidak berkurang sedikitpun.

Periklanan
Ad imageAd image

Adapun upaya pengkinian data ataupun pembaharuan data dalam reaktivasi rekening dormant tersebut agar rekening tidak terindikasi ataupun terjerat tindak pidana seperti judi online, korupsi, penipuan, hingga narkoba.

“Faktanya, kita banyak menemukan rekening itu digunakan untuk tindak pidana. Sekarang, sedang kita proses temuan tersebut untuk kita lanjutkan ke penegak hukum,” imbuhnya.

Ia memaparkan, perputaran dana dalam tindak pidana terus meningkat yang meliputi korupsi, penipuan, perjudian, narkotika. Pada 2023, total perputaran dana tindak pidana tersebut mencapai Rp 1,602 triliun. Di tahun 2024, angkanya meningkat jadi Rp 2,658 triliun.

Khusus pada perputaran dana judi online, sejak 2017 sampai dengan Juni 2025 tercatat dana judol mencapai Rp 976,808 triliun dengan jumlah transaksi sebesar 709.602.873 transaksi. Pada semester I 2025, nilainya mencapai lebih dari Rp 99,68 triliun dari 174.899 transaksi.

Lebih lanjut, Data PPATK menemukan terdapat berbagai penyimpangan rekening nasabah selama periode 2020-2024. Selama rentang waktu tersebut, PPATK menemukan 1,5 juta rekening yang digunakan untuk tindak pidana.

Adapun dari jumlah tersebut sekitar 150.000 merupakan rekening yang dibuat atas nama orang lain atau rekening nominee. Secara rinci, rekening nominee didapatkan dari jual beli sekitar 120.000, kemudian 20.000 dari peretasan dan 10.000 didapatkan dari penyimpangan lainnya.

Berdasarkan data 150.000 rekening nominee, PPATK menemukan lebih dari 50.000 rekening tidak memiliki aktivitas alias dormant, sebelum akhirnya dialiri dana ilegal. Temuan inilah yang menjadi dasar PPATK dalam melakukan penutupan rekening nasabah yang tidak aktif.

Sumber: BeritaSatu.com

You Might Also Like

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Sita Aset Hutan Rp370 Triliun, Satgas PKH Klaim Amankan 10 Persen dari Total APBN

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Hilal Belum Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret

TAGGED: PPATK
admin Agustus 6, 2025 Agustus 6, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Giliran Investor Tiongkok Digaet Appi Bangun Stadion Untia
Next Article Perumda Parkir Makassar Lakukan Penataan dan Edukasi Jukir di Jalan Baji Areng
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Bukan Demo di Jalan, May Day 2026 di Makassar Bakal Dikemas jadi Festival di Karebosi
Metro April 20, 2026
Siap-siap! Alat Berat Mulai Masuk, Stadion Untia Makassar Masuk Tahap Konstruksi Mei Mendatang
Metro April 20, 2026
TPA Tamangapa Terancam Penuh 18 Bulan Lagi, Ini Strategi ‘Out of the Box’ Pemkot Makassar
Metro April 19, 2026
Wujudkan Pemerataan, Munafri Arifuddin Terangi Pulau Barrang Lompo dan Lanjukang dengan Solar Cell
Metro April 19, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?