Makassartoday.com, Makassar – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo SH, MH meminta aparat penegak hukum (APH), Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menindak tegas pelaku tambang emas yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Bukan hanya tambang emas, namun semua aktivitas penambangan termasuk Galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin, harus segera ditutup.
“Aktivitas tambang ilegal di Gowa, Takalar, Jeneponto dan Sulsel pada umumnya, sangat banyak serta meresahkan masyarakat. Ini harus ditindak tegas. Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penyelamatan SDA akibat praktik ilegal di sektor pertambangan dan energi, merupakan gerakan moral yang harus kita kawal bersama. Tentunya, APH harus menafsirkan instruksi itu, sebagai landasan untuk bertindak tegas. APH tidak boleh diam. Sikap diam APH terhadap tambang ilegal, patut kami duga sebagai bentuk beking terhadap pelaku,” tegas Rudianto Lallo kepada wartawan, Jumat (5/10/2025).
Teranyar, politisi Partai NasDem ini mengingatkan. tambang ilegal telah menjadi sumber kebocoran keuangan negara yang sangat besar. Bukan hanya itu, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun sangat parah, dan telah menjadi pemicu utama terjadinya sejumlah bencana alam di berbagai wilayah di Indonesia. Bukan hanya kerusakan lingkungan, konflik sosial masyarakat juga kerap terjadi di sekitar lokasi tambang.
Terkait kondisi ini, Rudianto Lallo memberikan warning khusus kepada aparat penegak hukum, agar jangan coba coba lagi membekingi aktivitas tambang ilegal.
“Jangan ada APH yang membekingi tambang ilegal. Dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo, sudah sangat jelas ditegaskan, akan menindak semua penambang ilegal, termasuk para oknum aparat yang membekinginya, apa pun pangkat dan jabatannya,” tegas Rudianto Lallo.
Sebelumnya, Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkarta) Sulawesi Selatan, menyoroti aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di wilayah Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Aktivis Jangkarta Sahabuddin Alle, menilai aktivitas pertambangan tersebut menunjukkan adanya potensi risiko terhadap lingkungan dan dampak sosial.
Sahabuddin pun mendesak pihak Pemkab Gowa, Kejaksaan dan Polres Gowa untuk segera menangkap pelaku penambangan secara ilegal tersebut sebelum terjadi kerusakan alam yang lebih parah lagi.
Selain itu kata Sahabuddin, dalam konteks hukum, Pasal 158 menjadi dasar utama dalam menjerat pelaku penambangan emas tanpa izin.
(**)