Makassartoday.com, Sungguminasa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa secara resmi menyerahkan memori banding perkara kasus uang rupiah palsu atas nama tersangka Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (9/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan upaya banding ang diajukan JPU sebagai upaya penguatan terhaap tuntutan JPU yang komitmen untuk menuntut hukuman berat pelaku kejahatan uang rupiah palsu.
“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sungguminasa menyatakan terdakwa Annar Sampetoding terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa menyatakan upaya hukum Banding.
Baca Juga: Vonis Hakim ke Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Nyatakan Banding
Soetarmi, menjelaskan JPU pada Kejaksaan Negeri Gowa telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
“Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” jelas Soetarmi, Jumat (10/10/2025).
Soetarmi juga menjelaskan bahwa JPU mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tuntutan 8 tahun diajukan berdasarkan dakwaan Primair tersebut.
(**)