By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kantor Lurah Leang-leang Digeledah Kejari Maros, Terkait Dugaan Pungli PTSL
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Kantor Lurah Leang-leang Digeledah Kejari Maros, Terkait Dugaan Pungli PTSL
Hukum Kriminal

Kantor Lurah Leang-leang Digeledah Kejari Maros, Terkait Dugaan Pungli PTSL

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Maros – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan penggeledahan di kantor Lurah Leang-leang pada Kamis (9/10/2025).

Penggeledahan ini terkait adanya dugaan temuan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Leang-Leang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sulfikar, yang memimpin penggeledahan menyebutkan, program PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional yang
bersumber dari APBN dan Anggaran Tahun 2024.

Adapun penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan rangkaian Penyidikan untuk mencari dan melengkapi barang bukti dan dokumen terkait dugaan tersebut.

“Pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan segala bentuk pelayanan birokrasi dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan liar,” ucap Sulfikar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10/2025).

Sekedar diketahui, PTSL merupakan program pemerintah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendaftarkan dan mensertifikasi tanah secara serentak, terutama bagi tanah yang belum memiliki sertifikat.

Program ini gratis dan menargetkan pendaftaran semua objek tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan secara sistematis, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, jaminan dan perlindungan bagi pemilik tanah, sehingga kepemilikan mereka diakui secara sah oleh negara.

Program ini juga dibuat guna mengurangi terjadinya sengketa tanah, dengan adanya sertifikat yang sah, sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah dapat dicegah atau diselesaikan dengan lebih mudah.

PTSL juga meningkatkan efisiensi layanan pertanahan, empercepat proses pendaftaran tanah dan meningkatkan kualitas data pertanahan serta memudahkan pemerintah dalam pengelolaan tanah dan masyarakat dalam mengakses perbankan untuk kredit dengan jaminan sertifikat tanah.

Pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Editor: Ibrahim

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Peringatan Dini Cuaca Berisiko Banjir dan Longsor: Makassar, Maros dan Gowa Status Awas 

10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional, Ada Nama Soeharto, Gusdur Hingga Aktivis Perempuan Marsinah

Bilqis, Bocah Korban Penculikan di Makassar Kembali ke Pelukan Keluarga

Ada Tahanan Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, KPR Rutan Kelas I Makassar Bilang Ini

Mencari Dalang Korupsi Dana Hibah Rp9,5 Miliar Baznas Makassar

TAGGED: focus, Kejari Maros
admin Oktober 11, 2025 Oktober 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jalur Riverside Kawasan Bukit Baruga Senilai Rp100 Miliar Diklaim jadi Solusi Kemacetan
Next Article Pengendara Motor Hilang Terjatuh dari Jembatan Kembar, Tim SAR Sisir Sungai Jeneberang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar Digelar 3 Desember 2025, Ini Tahapannya
Sulsel November 11, 2025
Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Panduan Praktis Agar Tetap Fit
Health November 11, 2025
Dapat Pengakuan MUI, HGI dan PORDI Berhasil Selenggarakan Turnamen Domino Digital Perdana
Sport November 11, 2025
Peringatan Dini Cuaca Berisiko Banjir dan Longsor: Makassar, Maros dan Gowa Status Awas 
Sulsel November 11, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?