Semnetara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang digelar bersama Pemerintah Kota Makassar membahas sejumlah hal yang bersifat mendesak.
Terutama mengenai percepatan sertifikasi aset pemerintah. Menurutnya, dari ribuan aset milik Pemkot Makassar, baru sebagian kecil yang telah bersertifikat.
“Kalau melihat data permohonan yang masuk dari Pemerintah Kota Makassar, jumlahnya masih sekitar 20 hingga 30 bidang per tahun, padahal jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah,” ujar Adri Virly Rachman.
“Ini progres yang terlalu lambat jika tidak dilakukan langkah terobosan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, dua lembaga negara itu berkomitmen mempercepat penertiban dan penyelamatan aset milik daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat legalitas aset, mencegah penyerobotan, dan menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan yang masih berlangsung di wilayah Kota Makassar.
Adri menegaskan, pemerintah sebenarnya memiliki akses kemudahan melalui program nasional PTSL Elektronik yang memungkinkan sertifikasi dilakukan untuk berbagai jenis lahan, termasuk fasilitas umum, jalan, dan perkantoran pemerintah.
Lanjut dia, program PTSL bisa digunakan oleh siapa saja, termasuk instansi pemerintah. Semua aset bisa didaftarkan sekaligus.
“Karena itu, saya cukup kaget, ternyata dari Pemerintah Kota Makassar hanya ada 14 aset yang diajukan untuk disertifikasi tahun ini,” jelasnya.
Disebutkan, dari total 14 aset tersebut, delapan bidang telah berhasil disertifikasi, lima bidang lainnya masih direvisi karena menyesuaikan penggunaan di lapangan. Serta juga seperti lahan sekolah yang perlu pemisahan bidang dan satu bidang masih menghadapi keberatan hukum yang akan diselesaikan bersama.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan catatan BPN, hingga tahun ini baru sekitar 350 bidang tanah yang berhasil disertifikasi melalui program PTSL, ditambah 100 bidang tambahan hasil inventarisasi terakhir. Angka ini masih jauh dari kebutuhan ideal.
“Saya berharap setelah ini koordinasi antara BPN dan Pemkot bisa lebih intensif agar tahun depan kita dapat mengusulkan lebih banyak bidang untuk masuk program PTSL,” harapnya.
“Kalau kecepatannya seperti sekarang, butuh puluhan tahun untuk menyelesaikan semua aset pemerintah kota,” lanjutnya.
Adri menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset pemerintah sebenarnya tergolong mudah dan tidak mahal. Pemerintah hanya perlu menyiapkan dokumen dasar berupa bukti perolehan aset dan bukti penguasaan fisik lahan. Untuk itu, perlu pembuatan sertifikat aset pemerintah itu mudah sekali. Asalkan dokumen pembiayaan, surat perolehan, dan bukti penguasaan fisik tersedia.
“Tapi sering kali instansi belum menyiapkan dokumen pendukung ini dengan rapi. Padahal, ini penting untuk menguatkan posisi hukum pemerintah ketika terjadi gugatan,” ungkapnya.
