By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Ribuan Aset Pemkot Makassar Tak Bersertifikat, 2.291 Bidang Tanah Dikuasai Pihak Lain
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Ribuan Aset Pemkot Makassar Tak Bersertifikat, 2.291 Bidang Tanah Dikuasai Pihak Lain
Sulsel

Ribuan Aset Pemkot Makassar Tak Bersertifikat, 2.291 Bidang Tanah Dikuasai Pihak Lain

admin
admin
Share
9 Min Read
Kanto Balikota Makassar./Foto: int
SHARE

Ia mencontohkan banyak aset pemerintah yang dulu berdiri secara alami seiring perkembangan kota, tanpa dasar perolehan yang jelas. Hal inilah yang menyebabkan rentannya aset pemerintah diklaim oleh pihak lain.

Maka perlu pemerintah harus bisa menjelaskan asal-usul aset dengan lengkap, apakah dari hibah, pembelian, atau peralihan lainnya. “Semua itu harus terdokumentasi agar bisa menjadi alat bukti kuat di pengadilan,” katanya.

Selain isu sertifikasi, Adri juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) di Kota Makassar sebagai langkah transparansi dan pencegahan manipulasi data pertanahan serta pajak daerah.

Menurutnya, sistem ini akan membantu sinkronisasi data antarinstansi, terutama antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo, sehingga proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dilakukan secara digital dan transparan.

Periklanan
Ad imageAd image

Selama ini, masih ditemukan potensi manipulasi data dalam validasi BPHTB. Dengan SPLP, semua proses bisa dipantau secara terbuka oleh masyarakat. “Kami ingin penerimaan pajak dan transaksi pertanahan bisa berjalan akuntabel tanpa celah penyimpangan,” tegansya.

Lebih lanjut, Adri mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar. Dimana, RDTR menjadi elemen penting dalam penataan ruang dan sinkronisasi kebijakan pertanahan di tingkat nasional. Ia menegaskan, BPN siap mendampingi Pemkot Makassar dalam penyusunan RDTR.

Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan kedua, namun masih ada beberapa arahan perbaikan dari Kementerian ATR/BPN. “Kami berharap Pemkot segera menyiapkan data dukung agar sinkronisasi dengan provinsi dan kementerian bisa dipercepat,” imbuhnya.

Sebagai tindaklanjut konkret, BPN bersama Pemkot Makassar tengah mematangkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang nantinya diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar.

GTRA berfungsi untuk penataan aset, penataan akses, dan penyelesaian konflik agraria secara terpadu. Adri menjelaskan bahwa melalui wadah ini, pemerintah dapat lebih cepat melakukan mitigasi terhadap potensi sengketa sebelum masuk ke ranah hukum.

“Di Makassar, masih ada 111 sengketa pertanahan yang sedang berproses dan sekitar 140 perkara yang sudah berjalan di pengadilan. Dengan GTRA, kita bisa memediasi kasus-kasus tersebut lebih dini. Ini penting agar tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau,” bebernya.

Ia menambahkan, melalui GTRA, koordinasi lintas lembaga seperti Pemkot, BPN, aparat hukum, pengadilan, dan akademisi dapat diperkuat untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelamatan aset dan penyelesaian konflik pertanahan.

“Kota Makassar ini memiliki kompleksitas tinggi dalam persoalan lahan, terutama karena banyak klaim lama dengan dokumen tidak lengkap,” ucapnya.

Langkah strategis ini menandai komitmen bersama antara Pemkot Makassar dan BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara dan daerah.

“Dengan kelembagaan GTRA, kita berharap bisa menyatukan persepsi dan mencegah hilangnya aset-aset pemerintah tanpa jejak,” pungkasnya.

Editor: Syafril R

Previous Page123

You Might Also Like

Peringati Hari Buruh, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan 81 Ribu Pekerja Rentan

Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang

Konsolidasi May Day di Makassar Diintervensi, Puluhan Orang Diduga Aparat Masuk Ruangan Beri Deadline Waktu Rapat

May Day 2026 di Makassar, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja

Wali Kota Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW PWI Sulsel

TAGGED: BPN Makassar, Dinas Pertanahan Makassar, focus, Pemkot Makassar
admin Oktober 17, 2025 Oktober 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dirops Perumda Parkir Makassar Andi Ryan Ingin Jukir di Area CFD Berpenampilan Rapih
Next Article Pemkot Makassar Kurangi Beban TPA Lewat Pengelolaan Sampah Kawasan Industri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Menjemput Senja dalam Kesunyian: Kisah Setia Sepasang Lansia di Balik Jalan Buntu Panakkukang
Viral Mei 1, 2026
Peringati Hari Buruh, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan 81 Ribu Pekerja Rentan
Metro Mei 1, 2026
Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang
Nasional Mei 1, 2026
Konsolidasi May Day di Makassar Diintervensi, Puluhan Orang Diduga Aparat Masuk Ruangan Beri Deadline Waktu Rapat
Hukum Kriminal Mei 1, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?