By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Ribuan Aset Pemkot Makassar Tak Bersertifikat, 2.291 Bidang Tanah Dikuasai Pihak Lain
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Ribuan Aset Pemkot Makassar Tak Bersertifikat, 2.291 Bidang Tanah Dikuasai Pihak Lain
Sulsel

Ribuan Aset Pemkot Makassar Tak Bersertifikat, 2.291 Bidang Tanah Dikuasai Pihak Lain

admin
admin
Share
9 Min Read
Kanto Balikota Makassar./Foto: int
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini tengah diperhadapkan dengan berbagai persoalan dalam hal pengelolan aset daerah. Pasalnya, dari 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset mereka, baru 4.235 di antaranya yang diklaim bersertifikat.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati bahkan megakui dari total aset tersebut, ada 2.291 bidang tanah yang masi dalam penguasaan pihak lain (swasta maupun pribadi, red).

“Masih ada 4.235 bidang yang belum bersertifikat, 2.291 diantaranya juga masih dikuasai pihak lain. Ini menjadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita,” jelas Sri Sulsilawati saat menghadiri rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Balaikota, Senin (13/10/2025).

Sri menegaskan, fakta tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam hal koordinasi dan percepatan proses sertifikasi. Dia menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi mitra strategis karena satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tanah.

“Dalam proses pengamanan aset, kami sangat bergantung pada BPN karena tidak ada instansi lain yang dapat menghasilkan produk sertifikat. Maka, sinergi dan koordinasi dengan BPN menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga: 24 Aset Milik Pemkot Makassar dalam Sengketa, Begini Reaksi BPN

Sri menjelaskan, rapat koordinasi kali ini mencakup empat fokus utama, yaitu. Pertama, percepatan sertifikasi aset Pemkot Makassar. Kedua, penanganan permasalahan aset daerah, termasuk sengketa dan gugatan. Ketiga, integrasi layanan host-to-host antara Bapenda dan BPN terkait BPHTB. Ketiga, koordinasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pembahasan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dalam hal percepatan sertifikasi aset, Dinas Pertanahan Makassar telah melakukan pemetaan dan pengusulan sejumlah bidang yang perlu segera disertifikatkan. Namun, Sri mengakui proses tersebut tidak mudah karena berbagai faktor penghambat, mulai dari tumpang tindih kepemilikan hingga sengketa hukum yang masih berlangsung.

“Percepatan sertifikasi itu bukan hal yang mudah. Ada banyak faktor penghambat di lapangan, seperti tumpang tindih kepemilikan, status hukum lahan, hingga perbedaan data administratif,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkot Makassar juga menghadapi tantangan berupa komplain masyarakat dan tuntutan ganti rugi terhadap aset yang sudah tercatat, bahkan sebagian di antaranya telah masuk ranah hukum di pengadilan.

“Banyak aset kita yang digugat atau dituntut ganti rugi, padahal sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Ini yang perlu kita tangani dengan baik melalui koordinasi lintas sektor,” tutupnya.

123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar Digelar 3 Desember 2025, Ini Tahapannya

Peringatan Dini Cuaca Berisiko Banjir dan Longsor: Makassar, Maros dan Gowa Status Awas 

27 Tahun Menanti, Warga Nusa Tamalanrea Indah Kini Nikmati Suplai Air Bersih

Sidak Kantor Balaikota, Appi Dapati Ruangan Tanpa Pegawai

Puluhan KTH dan Offtaker Sulsel Ramaikan Foresta Showbiz

TAGGED: BPN Makassar, Dinas Pertanahan Makassar, focus, Pemkot Makassar
admin Oktober 17, 2025 Oktober 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dirops Perumda Parkir Makassar Andi Ryan Ingin Jukir di Area CFD Berpenampilan Rapih
Next Article Pemkot Makassar Kurangi Beban TPA Lewat Pengelolaan Sampah Kawasan Industri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar Digelar 3 Desember 2025, Ini Tahapannya
Sulsel November 11, 2025
Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Panduan Praktis Agar Tetap Fit
Health November 11, 2025
Dapat Pengakuan MUI, HGI dan PORDI Berhasil Selenggarakan Turnamen Domino Digital Perdana
Sport November 11, 2025
Peringatan Dini Cuaca Berisiko Banjir dan Longsor: Makassar, Maros dan Gowa Status Awas 
Sulsel November 11, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?