Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2025 juga mengatur secara rinci ketentuan umum dan tahapan pemilihan, meliputi.
Pertama tahap persiapan, kedua pendaftaran calon, ketiga verifikasi dan penetapan calon, keempat Kampanye terbatas, kelima Masa tenang.
Keenam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, ketujuh Masa sanggah, kedelapan penetapan hasil pemilihan, poin kesembilan pengesahan dan pelantikan, poin kesepulu pembekalan dan edukasi pasca-pemilihan.
Sedangkan, pemilihan dilakukan dalam tiga jenjang pelaksana. Panitia Pelaksana di tingkat kecamatan, panitia Pemilihan di tingkat kelurahan, dan panitia TPS di tingkat masyarakat, melibatkan unsur tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Berikut tahapan Pemilihan Ketua RT dan RW:
- Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang sudah digelar pada 12 hingga 13 November 2025.
- Kemudian Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada tanggal 14 November 2025
- Pendataan Wajib Pilih tanggal 15, 16 November 2025
- Pengumuman Daftar Wajib Pilih tanggal 17 November 2025
- Rekrutmen dan Penetapan Petugas TPS tanggal 18, 19 dan 20 November 2025
- Penetapan Lokasi TPS tanggal 21 November 2025
- Pendaftaran Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 22, 23, 24 November 2025
- Penetapan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 25 November 2025
- Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW 26 November 2025
- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 27 November 2025
- Kampanye terbatas Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 27, 28, dan 29 November 2025
- Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara tanggal 30 November 2025
- Masa Tenang tanggal 1-2 Desember 2025
- Distribusi Logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) Pemilihan Ketua RT tanggal 2 Desember 2025
- Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Pemilihan Ketua RT tanggal 3 Desember 2025
- Hasil Pemilihan Ketua RT tanggal 4 Desember 2025
- Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT tanggal 5 Desember 2025
- Jawaban masa sanggah tanggal 6 Desember 2025
- Penetapan Ketua RT Terpilih tanggal 6 Desember 2025
- Pendistribusian undangan pemilihan Ketua RW dan distribusi logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RW tanggal 7 Desember 2025
- Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW tanggal 8 Desember 2025
- Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW tanggal 9 Desember 2025
- Tanggal jawaban masa sanggah tanggal 10 Desember 2025
- Penetapan Ketua RW Terpilih tanggal 11 Desember 2025.
