Makassartoday.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal polemik terkait Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut beroperasi tanpa adanya otoritasnya negara di dalamnya.
Bandara yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah tersebut dinyatakan sudah dicabut izinnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional untuk Bandara IMIP Morowali sejak 13 Oktober 2025, jauh hari sebelum polemik muncul,” sebut keterangan pers dari Kemenhub, Selasa (2/12/2025).
Dari Salinan peraturan tersebut dinyatakan jika pencabutan ini membatalkan status internasional sebelumnya yang sempat tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. “Dengan demikian Bandara IMIP sejak tanggal tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan langsung ke atau dari luar negeri,” tulis keterangan tersebut.
Pembatalan status internasional Bandara IMIP dilakukan karena ada persyaratan-persyaratan yang tidak bisa dipenuhi pengelola Bandara IMIP sehingga Kemenhub memutuskan untuk mencabut status itu. Selama proses itu, tidak ada penerbangan internasional.
Sebagai informasi, melalui Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025 awalnya kemenhub telah menetapkan tiga bandar udara khusus untuk mengizinkan penerbangan internasional langsung, meskipun hanya untuk kondisi tertentu dan bersifat tidak permanen. Ketiga bandara tersebut adalah Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Weda Bay (Maluku Utara), dan Indonesia Morowali Industrial Park/IMIP (Sulawesi Tengah).
Namun, terjadi pembaruan pada ketetapan tersebut. Berdasarkan KM No. 55, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan statusnya sebagai bandara yang dapat melayani rute internasional langsung.
Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay telah dicabut atau kehilangan izinnya untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri. “Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” tulis Diktum pertama Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025.
Permasalahan bandara IMIP ini dimulai saat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut adanya sebuah bandara di wilayah Indonesia yang tak memiliki perangkat negara sama sekali. Belakangan diketahui, bandara tersebut beroperasi di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
“Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” kata Menhan Sjafrie.
