Makassartoday.com, Makassar — Gabungan Pedagang Farmasi Indonesia (GPFI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Khususnya terkait kemudahan perizinan usaha Pedagang Besar Farmasi (PBF) serta penguatan ekosistem distribusi obat yang cepat dan aman bagi masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GPFI Sulsel, Erni Arnida, dalam pertemuan bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Dalam kesempatan tersebut, ia memperkenalkan jajaran pengurus GPFI Sulsel yang sebagian besar bergerak di sektor distribusi farmasi, mulai dari PBF nasional dan lokal, apotek, hingga toko obat.
“Kami dari Gabungan Pedagang Farmasi ini menaungi perusahaan besar nasional, perusahaan lokal, apotek, hingga toko obat. Saat ini jumlah PBF di Sulawesi Selatan kurang lebih mencapai 127 perusahaan,” ujar Erni Arnida, di Kantor Balaikota Makassar, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, PBF berperan sebagai distributor utama obat-obatan dari pabrik farmasi ke berbagai sarana pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, apotek, dan toko obat.
Peran tersebut, menurutnya, sangat vital dalam memastikan ketersediaan obat, terutama untuk kebutuhan cito atau kondisi kegawatdaruratan medis.
“Kecepatan distribusi obat menjadi sangat penting, terutama untuk pasien gawat darurat. Karena itu, gudang PBF biasanya melekat langsung dengan kantor agar distribusi bisa dilakukan dengan cepat,” jelasnya.
Namun demikian, Erni Arnida menyoroti adanya keterbatasan zonasi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), yang saat ini hanya memperbolehkan gudang berada di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali secara khusus untuk sektor PBF. Untuk PBF, perizinannya sangat spesifik dan pengawasannya ketat.
“Layout gudang langsung disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan diawasi Balai POM. Karena itu, kami berharap ada kebijakan khusus pemerintah kota bagi gudang PBF,” katanya.
