Ia menegaskan, gudang PBF wajib memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sesuai ketentuan perundang-undangan, serta berada di bawah pengawasan ketat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan sistem pengawasan tersebut, keberadaan gudang PBF dinilai tetap aman meski berada dekat dengan kawasan permukiman.
Selain persoalan zonasi gudang, GPFI Sulsel juga meminta pelatihan dan pendampingan perizinan bagi pelaku usaha farmasi lokal, khususnya terkait sistem Online Single Submission (OSS) dan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami berharap ada pelatihan kolektif agar pengusaha lokal lebih mudah memahami regulasi dan perizinan, sehingga bisa mengembangkan usahanya di Kota Makassar,” harap Erni Arnida.
Ia juga meminta kejelasan mengenai sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, terutama terkait izin PBF yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui OSS.
Menurutnya, pelaku usaha sering kali masih dihadapkan pada kebingungan terkait kewajiban perizinan tambahan di tingkat daerah.
“Jika izin sudah terbit melalui OSS dan Kementerian Kesehatan, kami mohon kejelasan apakah masih diperlukan izin prinsip dari pemerintah daerah. Jika ada, kami berharap mekanismenya bisa terintegrasi di OSS,” ungkapnya.
Tak hanya itu, GPFI Sulsel juga menilai persoalan perizinan apotek dan toko obat, yang sebagian besar beroperasi di rumah tinggal. Mereka berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memberikan pendampingan.
Termasuk terkait regulasi Izin Himpunan Apotek (IHA), agar proses perizinan menjadi lebih sederhana dan tidak menghambat pelayanan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Erni Arnida menegaskan bahwa skala usaha PBF sangat beragam, mulai dari skala kecil hingga besar, sehingga tidak semua PBF memiliki gudang besar seperti yang selama ini dibayangkan.
“PBF itu skalanya beragam. Ada yang kecil, ada yang besar. Tapi semuanya memiliki peran penting dalam memastikan distribusi obat yang aman dan tepat waktu bagi masyarakat,” pungkasnya.

